Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Mohammad Ridwan Rumasukun mempunyai harta kekayaan senilai total Rp973 juta. Data itu ia sampaikan kepada KPK pada 1 Januari 2023.
Harta kekayaan Ridwan yang dilaporkan hanya berupa kas dan setara kas.
"Total harta kekayaan Rp973.915.592," demikian dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Kamis (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai harta kekayaan itu sama seperti laporan tahun sebelumnya. Hanya saja, jumlah itu naik drastis jika dibandingkan laporan harta kekayaan pada 6 Januari 2021.
Saat itu, Ridwan yang masih menjabat Asisten Bidang Umum Sekretariat Daerah Papua melaporkan harta kekayaan berupa kas dan setara kas senilai Rp300 juta.
Ridwan dilantik sebagai Plh Gubernur Papua oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Pelantikan itu menyusul penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe yang diduga terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ridwan sejak Oktober 2021 menjabat sebagai Sekretaris Daerah Papua.
Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Namun, KPK melakukan pembantaran penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas. Pembantaran penahanan dilakukan sampai kondisi Lukas membaik.
Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).