Chuck Sebut Hendra Curigai Salah Satu WhatsApp Putri ke Brigadir J

CNN Indonesia
Kamis, 12 Jan 2023 22:37 WIB
Putri Candrawathi sempat mengirim pesan WhatsApp kepada Brigadir J sebelum pembunuhan terjadi. Dicurigai berkaitan dengan penembakan oleh Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi sempat mengirim pesan WhatsApp ke Brigadir J yang dicurigai berkaitan dengan pembunuhan : (CNN Indonesia/ Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Chuck Putranto menyebut mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan sempat curiga dengan pesan WhatsApp Putri Candrawathi dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hal itu disampaikan Chuck saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra menunjukkan isi pesan WA itu kepada Arif pada 9 Juli 2022 atau satu hari usai peristiwa penembakan terhadap Brigadir J di rimah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Di tanggal 9 Juli apakah saudara saksi pernah disampaikan oleh Hendra Karo Paminal menunjukkan WA?" tanya jaksa penuntut umum.

"Ada," jawab Chuck.

Chuck mengatakan isi pesan WA tersebut terkait pembicaraan antara istri Sambo, Putri Candrawathi dengan Brigadir J.

Hendra menanyakan pendapat Chuck mengenai ada tidaknya keterkaitan antara isi pesan WA itu dengan peristiwa penembakan Brigadir J.

Namun, menurut Chuck, isi pesan WA tersebut tak menunjukkan adanya kaitan dengan peristiwa penembakan Brigadir J.

"Kalo saya baca waktu saat itu hal yang biasa karena kan Bu Putri kalau bicara seperti itu," sambungnya.

Chuck membeberkan pesan WA tersebut berisi seputar perayaan hari ulang tahun Bhayangkara.

"Tahu tidak apa isinya?" tanya jaksa.

"Yang saya ingat pembicaraannya masalah HUT Bhayangkara datang ke rumah sekitar seperti itu," ujar Chuck.

Dalam sidang kali ini, Chuck Putranto selaku Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri bersaksi untuk terdakwa Arif Rachman Arifin terkait dugaan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan Arif bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Atas perbuatannya itu, Arif Rachman Arifin didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(ina/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER