Fakta-fakta Jelang Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan
CNN Indonesia
Sabtu, 14 Jan 2023 07:52 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bakal menggelar persidangan terhadap lima tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Senin 16 Januari. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bakal menggelar persidangan terhadap lima tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Senin 16 Januari.
Para tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Berikut beberapa fakta yang dirangkum CNNIndonesia.com jelang sidang perdana tersangka Tragedi Kanjuruhan:
1. Aremania dilarang datang
Polrestabes Surabaya meminta agar Kelompok Suporter Arema FC, Aremania tak datang ke Surabaya untuk mengikuti jalannya persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan.
Polisi melarang kelompok suporter itu datang ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Kabagops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri mengatakan pihaknya juga melarang suporter Persebaya, Bonek, datang ke PN Surabaya.
"Kami mengimbau teman-teman Arema baik Aremania maupun Bonek untuk tidak hadir ataupun untuk melakukan unjuk rasa," kata Toni saat dikonfirmasi, Rabu (11/1).
Aparat kepolisian akan menggelar sweeping untuk mencegah Aremania ke PN Surabaya. Polisi melarang Aremania serta kelompok suporter manapun untuk mengikuti persidangan Tragedi Kanjuruhan.
Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Polres di Malang Raya, Sidoarjo dan sekitarnya untuk melakukan sweeping saat sidang Tragedi Kanjuruhan digelar di PN Surabaya.
"Langkah yang kami lakukan tadi Polres di Malang Raya, Sidoarjo dan Perak jadi imbauannya melakukan patroli terhadap aksi sweeping baik Aremania dan Bonek," kata Toni, Rabu (11/1).
Tak hanya sweeping, polisi juga akan melakukan patroli siber untuk melacak pergerakan Aremania, yang berencana datang ke Surabaya.
PN Surabaya melarang media massa dan para jurnalis menyiarkan secara langsung proses persidangan lima tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Humas PN Surabaya Suparno mengatakan pelarangan live streaming merupakan permintaan majelis hakim, yang terdiri hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.
"Kami tidak boleh live ataupun streaming, itu permintaan dari majelis. Kalau mau ambil gambar silakan, jadi pada saat itu [sidang berlangsung] tidak boleh live streaming," kata Suparno, Kamis (12/1).
Suparno mengklaim larangan melakukan siaran langsung bagi para media dan jurnalis ini sudah diterapkan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan.
Kelompok suporter Persebaya Surabaya, Bonek menolak kedatangan Aremania untuk mengikuti persidangan Tragedi Kanjuruhan, di PN Surabaya.
Salah satu perwakilan Bonek, Husain Gozali mengatakan pihaknya menolak keberadaan Aremania, demi keamanan Kota Surabaya.
"Untuk menjaga kondusifitas Kota Surabaya, kami menolak Aremania datang ke Surabaya," kata pria yang akrab disapa Cak Conk itu kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/1).
Cak Conk menyebut Bonek tetap mempersilakan dan menghargai bila ada keluarga korban yang datang ke Surabaya, untuk memberikan kesaksian di pengadilan.
"Kami kan menghormati proses pengadilan yang ditempati di Surabaya, memang ada saksi korban dari pihak keluarga, ya kita hormati," ucapnya.
Fakta-fakta lain ada di halaman berikutnya...
5. Polisi kerahkan 1.800 personel
Polrestabes Surabaya bakal menerjunkan 1.800 personel mengamankan sidang lima tersangka Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya.
Kabagops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri mengatakan pihaknya telah membahas langkah-langkah pengamanan sidang bersama TNI, kejaksaan, pengadilan dan para pihak terkait lainnya.
"Pengamanan yang kami siapkan ada empat [skenario]. Rencana pengamanan sidang terbuka, rencana pengamanan sidang hybrid, sidang online dan sidang kontingensi. Yang sudah kami siapkan," kata Toni saat dikonfirmasi, Rabu (11/1)
Dalam skenario pertama, Toni menyebut ada 800 personel yang diterjunkan untuk melakukan pengamanan. Tapi jika situasi lapangan berubah, pihaknya menambah jumlah pasukan menjadi 1.800 personel.
"Jumlah personel yang kami siapkan, itu kurang lebih apabila aman itu 800. Apabila kontingensi dan dinamika di lapangan itu terjadi informasi ada perkembangan di lapangan, kita ploting di lapangan 1.800," ujarnya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur masih melengkapi berkas perkara mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa dua orang saksi untuk melengkapi berkas perkara Hadian.
"Kemarin sudah [periksa] saksi tambahan Dirut LIB, dan dua saksi lainnya," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (6/1) lalu.
Meski jadi tersangka, Hadian kini telah bebas dari Rutan Polda Jatim. Pasalnya masa tahanannya selama 60 hari telah habis sebelum berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Karena itu Hadian dilepaskan demi hukum. Tapi dia masih dikenakan wajib lapor tiap pekan ke Polda Jatim.
Taufiq menyebut untuk melengkapi berkas tersangka Hadian, penyidik masih akan meminta keterangan dua saksi ahli lagi.
"Untuk saksi ahli dari Kementerian PUPR dan Kemenkopolhukam, direncanakan minggu depan," ujarnya.
Sidang perdana lima tersangka Tragedi Kanjuruhan bakal digelar secara online atau daring di PN Surabaya, Senin (16/1).
"Iya, sidang perdana digelar online," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (13/1).
Fathur menyebut lima tersangka akan mengikuti sidang dakwaan melalui teleconference dari tahanan. Sementara kuasa hukum, jaksa penuntut, dan majelis hakim berada di ruang sidang.
Menurutnya, sidang secara online sudah lazim dilakukan sejak pandemi Covid-19 dua tahun terakhir.
"Semenjak Covid-19 sidang di PN Surabaya dilakukan secara online, kecuali ada perintah lain atau penetapan dari hakim untuk offline," katanya.
Namun, kata Fathur, tak menutup kemungkinan pada agenda sidang selanjutnya para terdakwa bisa hadir langsung di pengadilan.
"Selanjutnya nanti kalau memang ada penetapan dari hakim atau ada permintaan dari penasihat hukumnya [terdakwa] untuk dihadirkan, akan dihadirkan," ujarnya.
Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bakal menggelar persidangan terhadap lima tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Senin 16 Januari.
Para tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Berikut beberapa fakta yang dirangkum CNNIndonesia.com jelang sidang perdana tersangka Tragedi Kanjuruhan:
1. Aremania dilarang datang
Polrestabes Surabaya meminta agar Kelompok Suporter Arema FC, Aremania tak datang ke Surabaya untuk mengikuti jalannya persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan.
Polisi melarang kelompok suporter itu datang ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Kabagops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri mengatakan pihaknya juga melarang suporter Persebaya, Bonek, datang ke PN Surabaya.
"Kami mengimbau teman-teman Arema baik Aremania maupun Bonek untuk tidak hadir ataupun untuk melakukan unjuk rasa," kata Toni saat dikonfirmasi, Rabu (11/1).
Aparat kepolisian akan menggelar sweeping untuk mencegah Aremania ke PN Surabaya. Polisi melarang Aremania serta kelompok suporter manapun untuk mengikuti persidangan Tragedi Kanjuruhan.
Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Polres di Malang Raya, Sidoarjo dan sekitarnya untuk melakukan sweeping saat sidang Tragedi Kanjuruhan digelar di PN Surabaya.
"Langkah yang kami lakukan tadi Polres di Malang Raya, Sidoarjo dan Perak jadi imbauannya melakukan patroli terhadap aksi sweeping baik Aremania dan Bonek," kata Toni, Rabu (11/1).
Tak hanya sweeping, polisi juga akan melakukan patroli siber untuk melacak pergerakan Aremania, yang berencana datang ke Surabaya.
PN Surabaya melarang media massa dan para jurnalis menyiarkan secara langsung proses persidangan lima tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Humas PN Surabaya Suparno mengatakan pelarangan live streaming merupakan permintaan majelis hakim, yang terdiri hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa.
"Kami tidak boleh live ataupun streaming, itu permintaan dari majelis. Kalau mau ambil gambar silakan, jadi pada saat itu [sidang berlangsung] tidak boleh live streaming," kata Suparno, Kamis (12/1).
Suparno mengklaim larangan melakukan siaran langsung bagi para media dan jurnalis ini sudah diterapkan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan.
Kelompok suporter Persebaya Surabaya, Bonek menolak kedatangan Aremania untuk mengikuti persidangan Tragedi Kanjuruhan, di PN Surabaya.
Salah satu perwakilan Bonek, Husain Gozali mengatakan pihaknya menolak keberadaan Aremania, demi keamanan Kota Surabaya.
"Untuk menjaga kondusifitas Kota Surabaya, kami menolak Aremania datang ke Surabaya," kata pria yang akrab disapa Cak Conk itu kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/1).
Cak Conk menyebut Bonek tetap mempersilakan dan menghargai bila ada keluarga korban yang datang ke Surabaya, untuk memberikan kesaksian di pengadilan.
"Kami kan menghormati proses pengadilan yang ditempati di Surabaya, memang ada saksi korban dari pihak keluarga, ya kita hormati," ucapnya.
Fakta-fakta lain ada di halaman berikutnya...
1.800 Personel Kawal Sidang Tragedi Kanjuruhan
Kelompok suporter Persebaya Surabaya, Bonek menolak kedatangan Aremania untuk mengikuti persidangan Tragedi Kanjuruhan, di PN Surabaya. (Farid Rahman/CNNIndonesia.com)
5. Polisi kerahkan 1.800 personel
Polrestabes Surabaya bakal menerjunkan 1.800 personel mengamankan sidang lima tersangka Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya.
Kabagops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri mengatakan pihaknya telah membahas langkah-langkah pengamanan sidang bersama TNI, kejaksaan, pengadilan dan para pihak terkait lainnya.
"Pengamanan yang kami siapkan ada empat [skenario]. Rencana pengamanan sidang terbuka, rencana pengamanan sidang hybrid, sidang online dan sidang kontingensi. Yang sudah kami siapkan," kata Toni saat dikonfirmasi, Rabu (11/1)
Dalam skenario pertama, Toni menyebut ada 800 personel yang diterjunkan untuk melakukan pengamanan. Tapi jika situasi lapangan berubah, pihaknya menambah jumlah pasukan menjadi 1.800 personel.
"Jumlah personel yang kami siapkan, itu kurang lebih apabila aman itu 800. Apabila kontingensi dan dinamika di lapangan itu terjadi informasi ada perkembangan di lapangan, kita ploting di lapangan 1.800," ujarnya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur masih melengkapi berkas perkara mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa dua orang saksi untuk melengkapi berkas perkara Hadian.
"Kemarin sudah [periksa] saksi tambahan Dirut LIB, dan dua saksi lainnya," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (6/1) lalu.
Meski jadi tersangka, Hadian kini telah bebas dari Rutan Polda Jatim. Pasalnya masa tahanannya selama 60 hari telah habis sebelum berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Karena itu Hadian dilepaskan demi hukum. Tapi dia masih dikenakan wajib lapor tiap pekan ke Polda Jatim.
Taufiq menyebut untuk melengkapi berkas tersangka Hadian, penyidik masih akan meminta keterangan dua saksi ahli lagi.
"Untuk saksi ahli dari Kementerian PUPR dan Kemenkopolhukam, direncanakan minggu depan," ujarnya.
Sidang perdana lima tersangka Tragedi Kanjuruhan bakal digelar secara online atau daring di PN Surabaya, Senin (16/1).
"Iya, sidang perdana digelar online," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (13/1).
Fathur menyebut lima tersangka akan mengikuti sidang dakwaan melalui teleconference dari tahanan. Sementara kuasa hukum, jaksa penuntut, dan majelis hakim berada di ruang sidang.
Menurutnya, sidang secara online sudah lazim dilakukan sejak pandemi Covid-19 dua tahun terakhir.
"Semenjak Covid-19 sidang di PN Surabaya dilakukan secara online, kecuali ada perintah lain atau penetapan dari hakim untuk offline," katanya.
Namun, kata Fathur, tak menutup kemungkinan pada agenda sidang selanjutnya para terdakwa bisa hadir langsung di pengadilan.
"Selanjutnya nanti kalau memang ada penetapan dari hakim atau ada permintaan dari penasihat hukumnya [terdakwa] untuk dihadirkan, akan dihadirkan," ujarnya.