KPK Tetap Periksa Enembe Meski Mengaku Sakit: Diam Pun Tak Masalah

CNN Indonesia
Jumat, 13 Jan 2023 19:15 WIB
KPK menyampaikan pemeriksaan belum menyentuh substansi kasus yang disangkakan terhadap Lukas.
Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (Antara/Reno Esnir).
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe pada Kamis (12/1) meski yang bersangkutan mengaku sakit.

"Karena kami memiliki dokumen dari hasil pemeriksaan tim medis RSPAD Gatot Soebroto, yang bersangkutan [Lukas Enembe] dinyatakan fit stand to trial sehingga kami lanjutkan proses pemeriksaan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (13/1).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan pemeriksaan belum menyentuh substansi kasus yang disangkakan terhadap Lukas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan kemarin masih yang bersifat normatif, mengenai identitas, mengenai hak-haknya sebagai tersangka kami sampaikan, kemudian tugas pokok dan fungsinya [sebagai gubernur] tentu kami juga tanyakan lebih lanjut," ucap Ali.

Dia menyatakan tim penyidik akan bekerja keras mengumpulkan alat bukti dengan tidak hanya bersandar pada pengakuan Lukas selaku tersangka. Sebab, terang dia, Pasal 184 KUHAP menyatakan alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa/tersangka.

"Kalau kita bicara pembuktian kan sesungguhnya dua alat bukti sudah cukup, sehingga keterangan tersangka bukan hal yang penting bagi penyidik sekalipun itu bagian dari syarat formil," tutur Ali.

"[Tersangka] diam pun tidak masalah bagi kami. Yang penting syarat formil dari berita acara pemeriksaan telah dibuat. Sebenarnya berita acara pemeriksaan ini sudah kami miliki ketika tim penyidik KPK datang langsung ke kediamannya di Papua saat itu. Syarat formilnya sudah dipenuhi," sambungnya.

Diperiksa dugaan suap dan gratifikasi

Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Lukas dan Rijatono sudah ditahan KPK.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, politikus Partai Demokrat itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

KPK juga telah menyita emas batangan, perhiasan emas hingga kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.

Lebih lanjut, rekening yang diduga milik Lukas dan istrinya Yulce Wenda senilai Rp76,2 miliar juga telah diblokir. Yulce pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

(ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER