Gerakan kolektif UNY Bergerak menyoroti ketentuan atau persyaratan penurunan nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), salah satunya dengan mempertimbangkan status mahasiswa yang orang tuanya sudah meninggal.
Sorotan ini tak terlepas dari pengalaman viral salah seorang mahasiswi Pendidikan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial UNY angkatan 2020 berinisial NRFA alias R yang hingga jelang akhir hayatnya terancam putus kuliah lantaran mengalami kesulitan secara finansial.
"Ini bukan hanya permasalahan personal, atau satu-dua orang atau kasus satu-dua kali saja. Tapi ini masalah struktural, yang sistematis terjadi di UNY yang dialami banyak mahasiswa dan banyak dari mereka yang sudah menyerah, seperti R tidak melanjutkan kuliah dan itu tidak banyak terdengar," kata salah satu anggota tim pengkaji UNY Bergerak Mushab Aulia Yahya saat dihubungi, Jumat (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mushab mengatakan, sesuai regulasi di kampusnya, setiap mahasiswa berkesempatan mengajukan permohonan penyesuaian nominal UKT, pembebasan bersyarat, penurunan 50 persen, dan pembayaran skema angsuran.
Ini diatur dalam Keputusan Rektor UNY Nomor 1.13/UN34/VI/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyesuaian Biaya Pendidikan/Uang Kuliah Tunggal Semester Gasal Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Negeri Yogyakarta Pada Masa Pandemi Covid-19.
Mushab mengatakan, pihaknya menyoroti persyaratan dalam setiap skema atau kelompok penyesuaian uang kuliah. Dalam skema penyesuaian biaya pendidikan secara permanen, dipersyaratkan orangtua/wali penanggungjawab biaya kuliah meninggal dunia.
"Itu harus dihapus dan diubah, karena itu menunjukkan kampus yang tidak mempunyai empati terhadap kondisi ekonomi dan sosial mahasiswanya," kata Muhsab.
Kemudian skema pembebasan bersyarat, di mana hanya bisa diperoleh bagi mahasiswa yang telah memasuki tahapan yudisium. Lalu, penurunan besaran 50 persen bagi mahasiswa semester 9 ke atas yang masih aktif berkuliah.
Sementara di tahun di mana R bergelut dengan pembayaran UKT, regulasi yang berlaku adalah Keputusan Rektor UNY Nomor 2.20/UN34/V/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyesuaian Biaya Pendidikan/Uang Kuliah Tunggal Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Negeri Yogyakarta Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam regulasi di atas, penyesuaian UKT dipersyaratkan kondisi sosial ekonomi mahasiswa mengalami perubahan signifikan dari data sebelumnya. Seperti orangtua/wali penanggungjawab biaya kuliah meninggal dunia. Serta usaha mengalami penurunan penghasilan hingga bangkrut, di mana persyaratan ini sudah tak lagi tercantum di regulasi terbaru.
Skema pembebasan sementara UKT di regulasi lama berlaku apabila disertai alasan dan bukti tingkat kemampuan ekonomi pada jangka waktu tertentu, karena dampak pandemi Covid-19. Skema ini juga tak dapat ditemukan di aturan terbaru.
Dalam kasus R permohonan pengurangan UKT hanya dikabulkan turun satu golongan saja di semester 2. Dari golongan IV sebesar Rp3.145.000 menjadi golongan III senilai Rp2.400.000. Sedangkan di semester berikutnya, R dikabarkan telah mengambil cuti hingga diberitakan meninggal dunia 9 Maret 2022.
Seiring berjalannya waktu dan aturan yang terus berganti, UNY Bergerak mencatat adanya berbagai persoalan dalam pengimplementasian regulasi penyesuaian UKT ini.
"Peraturan itu meskipun sudah keluar, tapi ternyata di perjalanannya banyak masalah yang dialami mahasiswa. Misalnya mahasiwa sudah ekonomi menurun tapi ditolak pengajuannya, padahal ada bukti dan dokumen lengkap," imbuh Muhsab.
"Ada juga mahasiswa yang penurunannya (UKT) sudah terjadi, tiba-tiba di semester depan penurunan tersebut ditambahkan ke tagihannya," sambungnya.
Bukan tanpa bukti, deret persoalan yang disampaikan Muhsab di atas merupakan hasil survei Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ekspresi UNY dan UNY Bergerak terhadap 1.024 responden. Dikatakannya, 97 persen dari mereka merasa keberatan mulai dari penentuan golongan UKT hingga regulasi yang tiba-tiba menjadi tak sesuai.