Penasihat hukum tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, membantah pernyataan KPK yang menyebut kliennya sudah bisa melakukan aktivitas secara mandiri di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.
Menurut Petrus, Lukas masih harus dibantu oleh petugas rumah tahanan (rutan) untuk beraktivitas, termasuk untuk memakai popok.
"Kalau dibilang Pak Lukas melakukan aktivitas sendiri itu tidak benar, karena kebutuhan Pampers (diaper/popok) aja itu dipasangin orang. Pampers-nya memang sebelum kami antar ini menurut petugas, KPK menyiapkan cuma ukurannya kecil, jadi petugasnya bilang tolong disiapkan ukuran besar, ukuran XXL, itu sudah kami siapkan," ujar Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petrus menuturkan Lukas pada pagi hari ini juga harus dituntun petugas Rutan ketika hendak berjemur. Selain itu, tim penasihat hukum juga mengantarkan ubi hingga perlak untuk kebutuhan Lukas selama di Rutan.
"Ada kebutuhan-kebutuhan yang memang Pak Lukas butuhkan yaitu pamper, perlak dan makanan sehingga tadi kami agak lama di belakang harus menyiapkan, harus beli pamper, perlak, dan meminta supaya dibawakan ubi," ujar Petrus.
"Sehingga tadi rekan saya si Sapar ini membeli ubi di Pasar Rumput, Ubi Cilembu. Kita minta tolong orang di warung belakang KPK untuk rebus, sekarang sudah diantar ubinya," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan kondisi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di dalam Rutan Pomdam Jaya Guntur baik dan stabil. Lukas dinilai bisa melakukan aktivitas sendiri.
Lihat Juga : |
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim dokter KPK rutin memantau kesehatan Lukas, termasuk memberikan obat sesuai prosedur.
"Informasi yang kami terima, tersangka LE [Lukas Enembe] dalam kondisi baik, stabil, bisa beraktivitas sendiri seperti makan, mandi dan lain-lain di dalam Rutan KPK," kata Ali.
Lukas diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023.
Lukas disebut menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, politikus Partai Demokrat itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
KPK sudah mencegah lima orang ke luar negeri selama enam bulan, satu di antaranya ialah Yulce Wenda yang merupakan istri Lukas.
(ryn/tsa)