Lukas Enembe Belum Berencana Ajukan Praperadilan

CNN Indonesia
Senin, 16 Jan 2023 14:32 WIB
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe belum berencana mengajukan Praperadilan atas tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK.
Tersangka kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe belum berencana mengajukan praperadilan. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe belum berencana mengajukan Praperadilan atas tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

Penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, mengatakan pihaknya saat ini fokus pada kondisi kesehatan kliennya.

"Oh tidak, kita belum mengajukan, belum memikirkan [Praperadilan]. Kita fokus Bapak Lukas sehat dulu," ujar Petrus kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petrus menyatakan tim penasihat hukum ingin tahu terlebih dahulu tudingan KPK terhadap Lukas terkait dugaan suap Rp1 miliar dan penerimaan gratifikasi Rp10 miliar.

Menurut Petrus, hal itu belum disampaikan penyidik kepada Lukas lantaran yang bersangkutan belum menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun KPK menjadwalkan bakal memeriksa Lukas sebagai tersangka pada pekan ini.

"Kita belum memikirkan langkah hukum karena bicara dengan beliau [Lukas Enembe] agak susah ya, jadi kalau kita jelaskan juga mungkin pelan-pelan, tapi kami sendiri tidak memikirkan itu. Kita mau fokus dengan apa yang disebut gratifikasi itu," terang Petrus.

Pada hari ini, empat anggota keluarga mengunjungi Lukas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. Namun, yang baru diperbolehkan masuk Rutan ialah Elius Enembe selaku adik Lukas.

"Untuk keluarga dijadwalkan hari ini. Sesuai permohonan kami ada empat orang diizinkan, tapi begitu verifikasi mengenai KTP, antara nama dengan KTP-nya berbeda sehingga harus diganti namanya. Satu yang KTP-nya cocok sudah masuk itu Elius Enembe, itu adiknya Pak Lukas," tutur Petrus.

Dia pun membantah KPK yang menyebut kliennya bisa melakukan aktivitas secara mandiri di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Menurut dia, Lukas masih dibantu oleh petugas Rutan termasuk untuk memakai popok.

"Kalau dibilang Pak Lukas melakukan aktivitas sendiri itu tidak benar karena kebutuhan pampers aja itu dipasangin orang. Pampersnya memang sebelum kami antar ini menurut petugas, KPK menyiapkan cuma ukurannya kecil, jadi petugasnya bilang tolong disiapkan ukuran besar, ukuran XXL, itu sudah kami siapkan," imbuhnya.

Lukas diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023.

Lukas disebut menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

Selain itu, emas hingga kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar diduga terkait perkara juga telah disita KPK.

Teranyar, lembaga antirasuah mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, satu di antaranya ialah Yulce Wenda.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER