Jaksa mengungkapkan para petugas pembantu keamanan dan keselamatan (steward) dalam laga Arema FC VS Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022 tidak pernah mendapatkan pelatihan dan/atau pengarahan dari panitia pelaksana (panpel).
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pembacaan dakwaan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Abdul Haris terkait kasus yang menyebabkan kematian atau luka-luka karena kealpaan pada tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, fakta itu disorot oleh jaksa saat membahas para suporter yang turun memasuki lapangan dan mengelilingi shuttle ban (lintasan lari) usai laga selesai. Polisi menembakkan gas air mata, dan membuat kondisi semakin tidak terkendali. Namun, saat itu tidak ada steward yang membantu memperbaiki kondisi tersebut.
Ribuan suporter panik dan spontan berusaha menghindar lalu mencari pintu keluar stadion yang saat itu kondisi pintu gerbang besar dalam keadaan tertutup sedangkan 2 pintu kecil di bagian tengah tidak dapat terbuka secara sempurna.
"Dikarenakan tidak adanya arahan tentang rute evakuasi dari Panpel, steward, ataupun petugas keamanan gabungan, maka ribuan suporter yang dilanda kepanikan tersebut, berusaha untuk menyelamatkan diri dengan cara mencari pintu keluar melalui pintu-pintu kecil secara bersamaan," jelas Jaksa.
"Ditambah dorongan suporter dari dalam stadion yang terus mendesak berebut untuk keluar, mengakibatkan banyak supporter yang terhimpit, terinjak-injak, dan kekurangan oksigen sehingga menyebabkan kematian," imbuhnya.
Jaksa menilai ketika dua orang suporter turun ke lapangan menghampiri pemain Aremania, para petugas pembantu keamanan dan keselamatan (steward) seharusnya dapat mengantisipasinya dan dapat mencegah lebih banyak suporter turun ke lapangan.
Jaksa pun mengungkapkan steward tidak pernah mendapatkan pelatihan dan arahan.
"Namun dikarenakan para petugas pembantu keamanan dan keselamatan (steward) tersebut tidak pernah mendapatkan pelatihan dan/atau pengarahan dari terdakwa maupun dari saksi Suko Sutrisno selaku petugas keamanan dan keselamatan (safety and security officer) terkait peran dan tanggung jawab petugas pembantu keamanan dan keselamatan (steward)," ucap jaksa.
"Maka para petugas pembantu keamanan dan keselamatan (steward) tidak memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing serta tidak dapat mengambil tindakan segera yang seharusnya dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan orang-orang yang berada di dalam stadion ketika terjadinya insiden dan keadaan darurat," imbuhnya.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022, usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Beberapa suporter turun ke lapangan. Polisi menembakkan gas air mata. Ribuan orang panik. Setidaknya 135 nyawa korban melayang, sekitar 700 lainnya luka-luka.
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
(yla/pmg)