Hal Memberatkan Tuntutan Ricky Rizal: Berbelit-belit di Persidangan
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan sejumlah hal memberatkan terkait tuntutan delapan tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR.
Satu diantaranya ialah Bripka RR berbelit-belit dalam memberikan keterangan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Hal memberatkan lain ialah perbuatan Bripka RR mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka mendalam bagi keluarga korban. Perbuatan itu, menurut jaksa, tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum.
Sementara itu, hal yang meringankan yaitu Bripka RR berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya, tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, serta masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.
Bripka RR dituntut dengan pidana delapan tahun penjara lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun," ujar jaksa.
Bripka RR dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(lna/isn)