
Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa menilai Ricky terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa juga mengatakan Ricky telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J yang dipersiapkan Sambo.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama
delapan tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.