Jaksa Saat Baca Tuntutan: Tak Ada Hal Meringankan untuk Sambo

CNN Indonesia
Selasa, 17 Jan 2023 13:42 WIB
JPU menyatakan tak ada hal meringankan terkait tuntutan pidana seumur hidup terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yang merupakan ajudannya sendiri. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tak ada hal meringankan terkait tuntutan pidana seumur hidup terhadap terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar jaksa saat membacakan tuntutan untuk Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Dalam tuntutan tersebut, jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan bagi Sambo dalam perkara pembunuhan Brigadir J--ajudannya saat menjabat Kadiv Propam 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal memberatkan yakni perbuatan Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarga korban, terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan, serta menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Menurut jaksa, perbuatan itu tak sepantasnya dilakukan Sambo sebagai aparat penegak hukum dan petinggi di Polri.

Hal memberatkan lain ialah perbuatan Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," kata jaksa.

Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia juga nilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

(lna/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER