Otak Pembunuhan Bocah Demi Ginjal Terancam 10 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Selasa, 17 Jan 2023 19:00 WIB
MA alias AD (17) otak pembunuhan berencana anak 11 tahun demi mengambil ginjal korban untuk diperdagangkan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Sebanyak 35 adegan diperagakan tersangka pembunuhan berencana anak berusia 11 tahun demi jual organ korban. (CNN Indonesia/Ilham)
Makassar, CNN Indonesia --

MA alias AD (17) otak pembunuhan berencana anak 11 tahun demi mengambil ginjal korban untuk diperdagangkan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Sementara MF (18) terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam kasus ini penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340, 338 dan Pasal 170 serta Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukuman dewasa seumur hidup atau mati, terkait anak di bawah umur hukumannya 10 tahun," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir, Selasa (17/1).

Saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara dua tersangka secara terpisah, sehingga dijadwalkan Rabu (18/1) besok, berkasnya telah dikirim ke jaksa untuk dilakukan tahap pertama.

"Minggu ini, berkasnya kami akan kirim. Mudah-mudahan besok Rabu kami kirim berkasnya dan dipelajari oleh jaksa penuntut dan segera di P21 kan," jelasnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) anak, Nadi Fitriani mengatakan masih menunggu berkas perkara kedua tersangka dilimpahkan untuk segera dipelajari.

"Kami akan mempelajari berkasnya dulu setelah tahap satu sebagaimana disampaikan bahwa besok akan dikirimkan berkasnya. Kami akan pelajari dulu fakta fakta hukum yang ada di perkara dan kami akan sinkronkan dengan hasil rekonstruksi yang dilakukan pada hari ini," ungkapnya.

Nadi mengaku bahwa pihaknya telah menerima Surat Perintah Dilakukannya Penyelidikan (SPDP) dari kepolisian.

"SPDP sudah ada, karena kebetulan jaksa anak adalah saya," katanya.

(mir/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER