Deret Kejanggalan Sidang Perdana Kasus Kanjuruhan

CNN Indonesia
Rabu, 18 Jan 2023 07:07 WIB
Sidang perdana lima tersangka Tragedi Kanjuruhan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1) dinilai punya banyak kejanggalan.
Sidang perdana Kanjuruhan. AFP/JUNI KRISWANTO

Dilarang live streaming

Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan yang juga jadi pendamping hukum korban menilai PN Surabaya tak transparan ke publik. Pasalnya PN Surabaya menerapkan sejumlah, pembatasan yang ketat. Salah satunya melarang media massa untuk melakukan live streaming.

"Proses persidangan ini juga menunjukkan bagaimana akuntabilitas, transparansi, pengawasan publik terhadap proses persidangan sangat minim," kata Andy.

TGA pun mendesak agar PN Surabaya mengubah kebijakan, dengan mengizinkan media massa melakukan live streaming hingga melibatkan pengawasan publik secara terbuka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang terbuka tapi dikelola secara terutup," ujarnya.

Pasal dakwaan tak tepat

Andy Irdan juga menyoroti, jaksa yang hanya mendakwa tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan dengan pasal 359 KUHP.

"Pertama, pasal yang digunakan oleh kepolisian yang berlanjut kemudian menjadi dakwaan di jaksa 359 dan 360, itu tidak akan mampu menyentuh seluruh peristiwa pidana di Stadion Kanjuruhan," kata Andy.

Selanjutnya, kata dia, para terdakwa pada persidangan kali ini, yakni para perwira polisi tidak memilik tanggung jawab utuh dan penuh, dalam Tragedi Kanjuruhan yang setidaknya menewaskan 135 korban itu.

Sedangkan pejabat Polri yang paling bertanggung jawab dan pemegang komando tertinggi, yakni eks Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, menurutnya, justru tak tersentuh oleh hukum.

"Pertanggungjawaban kepada hukum tidak bisa diberikan kepada tiga polisi yang sekarang sedang disidang. Tetapi sejumlah atasan polisi hingga masuk ke level Kapolda itu sepatutnya dimintai pertanggungjawaban hukum," ujarnya.

ASN Polri jadi pengacara terdakwa

Andy juga memprotes keras keterlibatan Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jawa Timur Kombes Adi Karya Tobing, yang jadi pengacara tiga polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.

"Para terdakwa dari kepolisian didampingi penasihat hukumnya yang bukan merupakan pengacara, tapi justru dari pihak Bidkum Polda Jatim," ujar Andy.

Menurut Andy, dari sisi hukum acara, Bidang Hukum Polda seharusnya tak boleh mendampingi terdakwa sebagai pengacara. Sebab mereka berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Seharusnya dari sisi hukum acara tidak mungkin itu diperbolehkan seorang ASN atau seorang polisi mendampingi terdakwa dari kepolisian," ucapnya.

Ia pun menyebut, hal ini sebagai sesuatu yang menyalahi aturan. Seharusnya majelis hakim tak membiarkannya.

Sementara itu, Kabidkum Polda Jawa Timur Kombes Adi Karya Tobing mengklaim dirinya sudah mendapatkan izin insidental untuk menjadi kuasa hukum tiga terdakwa polisi tersebut.

"Kami sudah memiliki izin insidentil dari ketua pengadilan, dan itu dibenarkan sesuai dengan peraturan kepolisian yang sudah ditetapkan oleh Mabes [Polri]," ucap Adi.

Seperti diketahui, lima tersangka Tragedi Kanjuruhan, telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1) kemarin.

Empat terdakwa di antaranya, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, di dakwa Pasal 359 KUHP.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Sidang lanjutan akan berlangsung pada Kamis (19/1) dan Jumat (20/1) ini. 

(frd/dal)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER