Sidang 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tanpa Eks Dirut LIB Akhmad Hadian

CNN Indonesia
Selasa, 17 Jan 2023 16:57 WIB
Lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan mulai menjalani persidangan, tapi tidak untuk eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Berkas perkara eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang menjadi tersangka kasus Kanjuruhan belum lengkap. (CNN Indonesia/Titi Fajriyah)
Surabaya, CNN Indonesia --

Lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, tapi tidak untuk eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Berkas Hadian tak kunjung diserahkan ke Kejaksaan karena masih dilengkapi. Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur, mengaku saat ini masih melengkapi berkas Hadian dengan menambah keterangan ahli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih melengkapi [berkas Hadian] dengan keterangan ahli," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Taufiq melanjutkan, ahli yang dimintai keterangan untuk kelengkapan berkas Hadian itu, merupakan pakar dalam olahraga sepak bola.

"Ahli bidang olahraga sepak bola," ucapnya.

Hadian sendiri saat ini telah dibebaskan dari tahanan Mapolda Jatim. Dia dilepas demi hukum karena masa penahanannya, selama 60 hari, habis sebelum berkasnya dinyatakan lengkap.

Meski demikian, kata Taufiq, Hadian masih dikenakan wajib lapor tiap pekan ke Polda Jatim. Karena statusnya masih jadi tersangka.

"Yang bersangkutan masih wajib lapor," pungkasnya.

Tak seperti Hadian, lima tersangka Tragedi Kanjuruhan lainnya telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1).

Empat terdakwa di antaranya, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, di dakwa Pasal 359 KUHP.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

(frd/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER