KPK Akan Jerat Lagi Bos PT Loco Montrado Kasus Korupsi Logam Antam

CNN Indonesia
Selasa, 17 Jan 2023 22:37 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut pihaknya akan kembali menjerat Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam Tbk. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjerat Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam Tbk.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan tim penyidik tengah memperkuat alat bukti untuk menerbitkan lagi Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kepada Siman.

"Terkait dengan Siman Bahar, SB, praperadilan kita kalah enggak ada masalah itu. Karena pada saat itu mungkin sudah kita kaji oleh tim sidik dan JPU bahwa alasan kami dikalahkan memang pada saat itu ada hal yang belum terlalu kuat. Nah, sekarang ini sudah kuat. Nanti akan kami ulangi lagi, Sprindik kita perbaharui," ujar Karyoto dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (17/1).

Siman sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado. Namun, status tersangka itu gugur setelah permohonan praperadilan Siman dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Saat itu, PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

KPK pada hari ini mengumumkan penahanan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Tbk Dodi Martimbang.

Dodi ditampilkan KPK dengan mengenakan rompi oranye tahanan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), KPK menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp100,7 miliar dalam kasus ini.

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DM [Dodi Martimbang] untuk 20 hari pertama terhitung mulai 17 Januari sampai dengan 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

(ryn/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK