Setara Institute mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa masih ada masalah penolakan beribadah hingga pendirian rumah ibadah di sejumlah daerah Indonesia.
Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan mengatakan kondisi faktual persoalan peribadatan dan pendirian tempat ibadah di Indonesia lebih serius dari yang disampaikan Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu disampaikan bahwa situasi faktual persoalan peribadatan dan pendirian tempat ibadah di Indonesia lebih serius dari apa yang disampaikan oleh Presiden," kata Halili dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/1).
Halili mencatat dalam kurun waktu 2007 hingga 2022 telah terjadi 573 gangguan terhadap peribadatan dan tempat ibadah.
Gangguan itu terjadi pada kelompok minoritas, mulai dari pembubaran dan penolakan peribadatan, penolakan tempat ibadah, intimidasi, perusakan, hingga pembakaran.
"Telah terjadi 573 gangguan terhadap peribadatan dan tempat ibadah dalam satu setengah dekade terakhir," ujarnya.
Halili mendorong agar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghapuskan ketentuan diskriminatif di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri.
Menurutnya, syarat administratif dukungan 90 orang jemaat dan 60 orang di luar jemaah justru menghambat terjaminnya hak konstitusional warga untuk beribadah.
"Setara Institute mengusulkan agar perizinan pendirian tempat ibadah atau rumah ibadah ditarik ke Pusat dengan mekanisme administratif yang lebih dipermudah dan disederhanakan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegur para kepala daerah atas sejumlah kasus intoleransi ketika umat agama selain Islam kesulitan beribadah karena minoritas di daerahnya.
Jokowi menekankan semua umat beragama mendapat kebebasan beragama dan beribadah. Ia mengingatkan hal itu dijamin UUD 1945.
"Hati-hati! Ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, hati-hati, memiliki hak yang sama dalam beribadah, hak yang sama dalam kebebasan beragama dan beribadah," kata Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023 di Bogor, Selasa (17/1).
Jokowi tak ingin hak yang dijamin konstitusi itu diabaikan. Ia mewanti-wanti agar kepala daerah tak membiarkan hak warga itu dicabut lewat kesepakatan-kesepakatan.
"Ada rapat FKUB, misalnya, sepakat tidak boleh membangun tempat ibadah. Hati-hati, konstitusi menjamin itu. Ada peraturan wali kota, ada instruksi bupati. Hati-hati kita harus tahu masalah ini," ujarnya.
![]() INFOG Syarat-syarat Bangun Rumah Ibadah di Indonesia |