Eliezer's Angels, pendukung Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E melayangkan protes keras sesaat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan pidana delapan tahun penjara untuk Putri Candrawathi.
Sorak-sorai kecewa pendukung Richard itu sampai menghentikan jalannya persidangan di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
"Wuuuuu," seru sejumlah pendukung Richard sesaat jaksa membacakan amar tuntutan pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa lantas mengambil alih persidangan. Dia meminta pengunjung sidang termasuk pendukung Richard untuk tetap tenang.
"Kepada pengunjung sidang agar tetap tenang atau saya perintahkan untuk keluar dari ruang sidang," kata hakim Wahyu.
Setelah sidang, sumpah serapah tak henti-hentinya diucapkan oleh pendukung Richard.
"Kalau dia [Putri Candrawathi] delapan tahun penjara, Eliezer harus bebas," ujar salah seorang Ibu pendukung Richard.
"Enggak nyangka ya bu cuma delapan tahun penjara," sambung lainnya.
"Jaksa punya anak enggak sih, kalau dia perlakukan anaknya begitu gimana," tandas yang lain.
Jaksa menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Putri dengan pidana delapan tahun penjara. Jaksa menilai Putri turut terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri dan tim pengacaranya bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.
Sementara itu jaksa menilai dalam kasus dugaan pembunuhan berencana, motif tidak lagi menjadi fokus perkara lantaran tak spesifik.