Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi delapan tahun penjara.
Jaksa mengatakan Putri belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan menjadi hal yang meringankan tuntutannya.
"Terdakwa belum pernah dihukum dan sopan di persidangan," ungkap jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara hal memberatkan yakni Putri kerap berbelit-belit dalam memberi keterangan di persidangan dan tak menyesali perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," kata jaksa.
Perbuatan Putri yang menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat menjadi hal yang memberatkan tuntutan.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.