Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap lima terdakwa tak memenuhi rasa keadilan.
Kamaruddin menyebut Ferdy Sambo semestinya dituntut dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Bukan sekadar penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Karena Sambo) udah menyengsarakan semua orang, membohongi Presiden, membohongi DPR, membohongi Kapolri dan lembaga lain, dan menyeret 97 polisi menjadi korban hanya dituntut seumur hidup. Melihat kualitas kejahatannya seharusnya hukuman maksimum yaitu hukuman mati," kata Kamaruddin di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1).
"Inilah tuntutan yang tidak memenuhi rasa keadilan," sambungnya.
Kamarudin juga menilai bahwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, hingga Putri Candrawathi semestinya tak hanya dituntut delapan tahun penjara.
Tak hanya itu, Kamaruddin menyebut bahwa tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) terlalu tinggi. Sebab, kata dia, keluarga Brigadir J telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Richard.
Alasan lainnya, lanjut dia, Richard merupakan sosok yang diberikan perintah oleh Sambo dan tak memiliki kuasa untuk menolak perintah tersebut.
"Ada relasi kuasa yang sangat kuat, terbukti Brigjen saja tidak mampu menolak yakni Brigjen Karo Paminal dan Karo Provost, yang lebih senior saja enggak bisa menolak, apalagi cuma Bharada Richard Eliezer," ucap dia.
Merujuk hal tersebut, Kamaruddin berpendapat semestinya tuntutan yang diberikan oleh jaksa terhadap Richard tak lebih dari lima tahun penjara.
"Harusnya tuntutan dia itu di bawah 5 tahun, misalnya dua atau tiga tahun," pungkasnya.
(dis/ain)