Jaksa: Putri Ingatkan Sarung Tangan ke Sambo Sebelum Tembak Brigadir J

CNN Indonesia
Rabu, 18 Jan 2023 15:00 WIB
Putri Candrawathi dengan suara pelan mengingatkan Ferdy Sambo tentang CCTV rumah dinas Duren Tiga 46 dan sarung tangan sebelum penembakan terhadap Yosua.
Jaksa menyebut Putri Candrawathi sempat mengingatkan agar suaminya, Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan saat penembakan Yosua ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Putri Candrawathi sempat mengingatkan agar suaminya, Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan saat penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan jaksa dalam surat tuntutan yang dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1). Putri duduk sebagai terdakwa.

Jaksa mengatakan Putri turut berada di lantai tiga rumah Saguling dan mendengarkan saat Sambo menyampaikan terkait skenario kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa menurut saksi Richard Eliezer terdakwa Putri mendengarkan saat Ferdy Sambo menyampaikan skenario kepada saksi Richard Eliezer dengan mengatakan 'jika ada orang yang bertanya dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri'," ujar jaksa.

Kemudian Putri dengan suara lirih mengingatkan agar Sambo mengenakan sarung tangan saat proses eksekusi Brigadir J.

Tak hanya itu, Putri juga mengingatkan perihal kamera pengawas atau CCTV rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Putri dengan suara yang pelan mengingatkan Ferdy Sambo tentang CCTV rumah dinas Duren Tiga 46 dan sarung tangan," katanya.

"Hal tersebut berkesesuaian dengan tempat diilaksanakannya perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46," sambungnya.

Putri Candrawathi dituntut pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tindak pidana itu turut melibatkan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup. Sementara dua terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana delapan tahun penjara.

(lna/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER