Mensos Risma Larang Ngemis Online Eksploitasi Anak & Lansia di Tiktok
Menteri Sosial Tri Rismaharini melarang tindakan mengemis di media sosial seperti TikTok dengan mengeksploitasi kalangan lanjut usia.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
"Mencegah adanya kegiatan mengemis baik secara offline dan/atau online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya," demikian bunyi surat edaran Mensos.
Risma meminta para pemerintah daerah untuk mencegah kegiatan mengemis di media sosial. Risma mengimbau bupati serta wali kota untuk menindaklanjuti jika menemukan tindakan tersebut.
"Harus melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau ditindaklanjuti melalui Satuan Polisi Pamong Praja," bunyi surat edaran Mensos.
Tak hanya itu, Risma juga meminta Pemda memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para pihak yang telah menjadi korban eksploitasi tindakan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.
Sebelumnya masyarakat dibuat resah oleh maraknya konten mengemis online di Tiktok yang mengeksploitasi lansia.
Ada seorang ibu paruh baya diminta mengguyur air ke tubuh mereka untuk mendapatkan bayaran atau gift dari penonton. Lebih memprihatinkan, eksploitasi ini dilakukan oleh anaknya sendiri.
Lansia adalah salah satu kluster yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial. Oleh karena itu, fenomena ini menjadi perhatian.
Dalam beberapa kesempatan, Risma mengatakan bahwa lansia berperan besar dalam membesarkan anak dan keturunannya. Oleh karena itu, lansia tidak boleh ditelantarkan apalagi dieksploitasi.
(rzr/bmw)