Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut lamanya tuntutan penjara terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat disesuaikan dengan perannya masing-masing.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan dalam kasus pembunuhan Brigadir J terdapat tiga klaster yang ditentukan jaksa.
Klaster pertama merupakan pelaku intelektual pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo. Sementara Richard Eliezer merupakan klaster kedua yakni sebagai pelaksana atau eksekutor. Sementara sisanya masuk ke dalam klaster ketiga yang turut serta dalam kasus itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pidana harus disesuaikan dengan peran, orang itu berperan apa dalam terjadinya suatu peristiwa pidana. Tentu peran berbeda-beda, tentu tuntutan akan berbeda," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/1).
Perbedaan peran itu, kata dia, juga telah diperhitungkan dengan memperhatikan fakta persidangan, alat bukti, hingga keterangan saksi dan ahli.
Dalam pemberian tuntutan, Fadil menyebut jaksa juga turut mempertimbangkan dampak perbuatan yang dilakukan masing-masing terdakwa.
"Melihat juga dampak dari suatu perbuatan itu, tanggung jawabnya ada. Makannya gradasi tinggi rendahnya tuntutan pidana itu harus dipertimbangkan oleh jaksa sampai kepada Kajari, Kajati dikonsulkan ke Jampidum," jelasnya.
Ia kemudian mencontohkan, Richard Eliezer dengan keberaniannya melakukan penembakan hingga menewaskan Brigadir J.
Karenanya meskipun JPU mempertimbangkan pengajuan justice collaborator yang dilakukan Richard, hukuman yang diberikan tetap lebih berat ketimbang mereka yang tidak melakukan penembakan.
"Richard Eliezer memiliki keberanian dia, maka jaksa menyatakan bahwa Richard Eliezer sebagai dader sebagai pelaku. Pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua Hutabarat," jelasnya
"Sehingga ketika kami menetapkan Richard Eliezer 12 tahun itu parameternya jelas. Dia itu sebagai pelaku, sebagai dader," imbuhnya.
Dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menganggap Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan.
Untuk tiga terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Sementara untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan penembakan.
Menurut jaksa, sikap kooperatif Richard dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain yakni Yosua.
(tfq/isn)