Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan pelucutan senjata api milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan kehendak istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan jaksa dalam surat tuntutan yang dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1). Putri duduk sebagai terdakwa.
Dalam kesempatan itu, jaksa membeberkan kronologi setelah Putri melalui sambungan telepon meminta Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR kembali ke Rumah Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan saksi Richard diketahui saksi Ricky berada dalam rentang waktu lama bersama terdakwa Putri Candrawathi dalam kamar tersebut, yang mana saksi Ricky keluar dari kamar terdakwa Putri lalu turun ke lantai satu dan bertemu dengan saksi Richard," kata Jaksa.
"Dan saksi Ricky sempat menanyai keberadaan korban Yosua, lalu saksi Ricky masuk ke dalam kamar ajudan dan langsung amankan senjata milik korban Yosua dan apa yang dilakukan Ricky dilihat oleh Richard," tambah jaksa.
Jaksa meyakini pertemuan Putri dengan Ricky untuk membicarakan pengamanan senjata api milik Yosua. Hal itu berdasarkan fakta bahwa Ricky menyimpan senjata HS milik Yosua dan senjata dinas steyr O di kamar anak Putri.
"Dengan pertemuan saksi Ricky dengan terdakwa Putri Candrawathi dalam rentang waktu cukup lama, sebelum saksi ambil tindakan amankan senjata mengisyaratkan bahwa tindakan tersebut seolah-olah persetujuan dari terdakwa Putri, terlebih lagi dihubungkan dengan fakta bahwa senjata tersebut diamankan dalam kamar anak terdakwa Putri yang tidak mungkin bisa dimasuki tanpa adanya persetujuan terdakwa Putri," ucap jaksa.
"Hal ini mengisyaratkan bahwa pengamanan senjata api milik korban Yosua tersebut merupakan kehendak dan persetujuan terdakwa Putri," sambungnya.
Dalam hal ini jaksa menepis kesaksian Ricky yang menyatakan dirinya mengamankan senjata Yosua demi keamanan bersama lantaran Yosua dengan Kuat Ma'ruf sedang bersitegang. Jaksa menilai keterangan itu tidak sesuai.
"Bahwa sesuai sidang berdasarkan keterangan saksi Ricky dan Sugeng bahwa alasan saksi Ricky mengamankan senjata api milik korban Yosua tersebut karena inisiatif saksi sendiri supaya tidak terjadi keributan besar antara Yosua dan Kuat sangat disangsikan," kata jaksa.
Jaksa mengesampingkan kesaksian Ricky karena yang bersangkutan tidak turut mengamankan pisau yang berada di tangan Kuat.
Putri dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun. Dia dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tindak pidana itu turut melibatkan Sambo, Richard, Ricky dan Kuat.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.
Sementara itu jaksa menilai dalam kasus dugaan pembunuhan berencana, motif tidak lagi menjadi fokus perkara lantaran tak spesifik.
(ryn/dal)