Jampidum: Tuntutan Bharada E Sudah Benar, Ngapain Direvisi?
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tak akan merevisi tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana merespons pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menilai tuntutan Richard terlalu tinggi karena telah mengajukan justice collaborator.
"Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi. (Tuntutan Richard) Ini sudah benar, ngapain direvisi?" kata Fadil kepada wartawan, Kamis (19/1).
Fadil menyebut revisi terhadap tuntutan terdakwa dilakukan jika ada kekeliruan. Contoh tuntutan yang direvisi terjadi pada kasus Valencya di Karawang, Jawa Barat pada 2021.
Pada saat itu, kata Fadil, awalnya jaksa menuntut Valencya satu tahun penjara atas perbuatannya mengomeli suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk. Namun JPU mencabut tuntutan tersebut dan mengganti dengan tuntutan bebas.
"Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang. Itu keliru. Kalau sudah benar ngapain direvisi, itu jawabannya. Tidak akan ada pernah revisi," ujarnya.
Lihat Juga : |
Fadil memastikan pihaknya memiliki parameter yang jelas dalam memberikan tuntutan di persidangan. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, salah satu hal yang memberatkan karena Richard menjadi eksekutor.
Oleh sebab itu, Fadil mengatakan Richard termasuk sebagai pelaku pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.
"Richard Eliezer memiliki keberanian dia, maka jaksa menyatakan bahwa Richard Eliezer sebagai dader, sebagai pelaku. Pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua Hutabarat," katanya.
"Sehingga ketika kami menetapkan Richard Eliezer 12 tahun itu parameternya jelas. Dia itu sebagai pelaku, sebagai dader (pelaku tindak pidana)," sambungnya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi sebelumnya berharap Jaksa Agung bisa saja merevisi tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa Bharada E Richard Eliezer.
Ia menilai revisi tuntutan itu bisa dilakukan jika memang Jaksa Agung peka dengan rasa keadilan yang terganggu di tengah masyarakat akibat tuntutan itu.
"Bila Jaksa Agung peka dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat, Jaksa Agung bisa revisi tuntutan terhadap Bharada E," ujarnya melalui pesan singkat.
(tfq/fra)