Konsultan Pajak PT Jhonlin Ajukan Banding Vonis 2 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Kamis, 19 Jan 2023 20:10 WIB
Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo putusan majelis hakim hanya mengakomodasi tuntutan jaksa KPK tanpa mempertimbangkan pembelaannya.
Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo mengajukan banding usai divonis dua tahun penjara dalam kasus suap rekayasa pajak Ilustrasi (CNN Indonesia/Muhammad Feraldi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo mengajukan banding usai divonis dua tahun penjara dalam kasus suap rekayasa pajak oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Agus menyebut putusan majelis hakim hanya mengakomodasi tuntutan jaksa KPK tanpa mempertimbangkan pembelaan yang dirinya sampaikan dalam pleidoi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fakta persidangan beserta bukti 100 persen tidak ada satu pun yang dipertimbangkan, maka saya sangat keberatan dan saya menyatakan banding," ujar Agus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/1).

Agus menjelaskan sejumlah pembelaan yang pernah ia sampaikan dalam pleidoi. Termasuk mengenai uang Rp59,9 miliar dalam pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun 2017.

"Misalnya uang Rp59 miliar itu dibuat tahun 2017 seolah dibayar Rp59 miliar, padahal wajib pajak tidak mengajukan restitusi. Faktanya wajib pajak menjatuhkan restitusi untuk masa pajak Desember 2017. Itu hak dari wajib pajak," katanya.

Agus pun menyinggung pemeriksaan ulang oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang menurutnya tidak ada rekayasa. Menurut dia, jaksa KPK hanya mengutip mentah-mentah keterangan satu saksi yang selanjutnya diakomodasi oleh majelis hakim.

Hal itu termasuk pembebanan uang pengganti Rp5 miliar yang dipermasalahkan juga oleh Agus.

"Satu hal lagi, ini yang jadi pertanyaan, Yulmanizar [mantan pemeriksa pajak] yang katanya dia ini itu segala macamnya sampai saat ini tersangka saja belum. Apa motivasinya?" katanya.

Yulmanizar merupakan mantan pegawai Ditjen Pajak yang turut membongkar kasus rekayasa pajak. Status hukum dia sejauh ini adalah saksi.

Yulmanizar sempat dipolisikan oleh pemilik PT Jhonlin Baratama, anak usaha Jhonlin Group, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam atas kesaksiannya di sidang.

Agus Susetyo divonis dengan pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Agus juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Hakim menilai Agus telah terbukti menyuap mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan terkait rekayasa pajak PT Jhonlin Baratama.

Menurut hakim, Agus meminta agar PT Jhonlin Baratama diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp50 miliar.

Wawan dan Dadan selanjutnya melaporkan permintaan tersebut kepada Angin dan disetujui.

Sesuai perintah Angin, tim pemeriksa kemudian kembali mengondisikan hasil pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama. Untuk tahun pajak 2016 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp70 miliar dan untuk tahun pajak 2017 diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp59,9 miliar.

Dari komitmen fee sebesar Rp50 miliar, tetapi yang direalisasikan hanya Rp40 miliar.

Pembagiannya Rp35 miliar diberikan secara bertahap bertempat di Gedung Ditjen Pajak yang diterima langsung Wawan sebagai perwakilan dari Angin, Dadan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian. Sementara Agus turut mendapat bagian sebesar Rp5 miliar.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER