Kakak kandung dari terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin mengaku adiknya berani melawan dan membongkar kasus yang melibatkan Ferdy Sambo itu karena sosok ayah mereka.
Hal tersebut diungkap kakak Arif Rachman, Arief Riadi Arifin dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1).
Sang ayah yang merupakan purnawirawan jenderal bintang dua itu, kata dia, meminta agar Arif melawan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan mengungkap kejadian yang sebenarnya di muka persidangan. Sang ayah juga meminta agar Arif tak takut untuk melakukan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat peristiwa pidana itu terjadi, Arif Rachman adalah Wakaden B Biro Paminal Propam Polri.
"Yang jelas kami semua tetap mendukung, dan ayah saya berpesan pada adik saya, buka semua kalau memang kamu dijerumuskan atau kamu dibohongi maka lawan tidak perlu takut itu," kata Arif dalam persidangan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1).
"Berarti memang setelah mendapat perintah lawan baru melawan gitu ya?" tanya penasihat hukum Arif.
Arif mengatakan usai adiknya mendapat perintah itu dari sang ayah, barulah Arif Rachman memiliki keberanian untuk mengungkap kasus tersebut.
"Ya setelah dia mendapat perintah lawan, baru dia membuka diri untuk melawan," ujarnya.
Ia juga menyebut perkara yang menjerat adiknya itu menjadi pukulan berat bagi keluarga. Pasalnya, anggota keluarga mereka sebelumnya tak pernah terlibat masalah hukum.
"Tidak ada dari kami yang pernah terlibat dengan masalah hukum. Tentunya ini sangat berat sekali kami hadapi. Apalagi adik saya ini merupakan kebanggaan kami semua. Jadi ini berat buat kami semua," kata Arif.
Arief Riadi Arifin dihadirkan di sidang obstruction of justice pembunuhan Brigadir J sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan untuk terdakwa Arif Rachman Arifin.
Arif Rachman Arifin didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan Arief bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Atas perbuatannya itu, Arif Rachman Arifin didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup lantaran dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.
Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(lna/kid)