Hendra Kurniawan Hadirkan Mantan Wakapolri Jadi Saksi Meringankan

CNN Indonesia
Jumat, 20 Jan 2023 10:17 WIB
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno bakal dihadirkan sebagai saksi meringankan di sidang obstruction of justicce pembunuhan Brigadir J (Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno bakal menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus obstruction of justice dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Jumat (20/1).

Oegroseno dihadirkan di persidangan oleh tim penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

"Kami hadirkan Komjen Pol (Purn) Oegroseno sebagai saksi a de charge," kata penasihat hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat kepada wartawan, Jumat (20/1).

Tak hanya itu, Hendra dan Agus juga akan menghadirkan dua ahli dalam persidangan kali ini.

Mereka adalah ahli hukum tata negara (HTN) atau hukum administrasi negara (HAN) Margarito Kamis dan ahli psikologi sekaligus Dekan Fakultas Psikologi Universitas Pancasila (UP) Silverius Y Soeharso.

Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin akan menghadirkan empat orang ahli dalam persidangan obstruction of justice terkait kematian Brigadir J hari ini.

Ketua tim penasihat hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih membeberkan para ahli yang akan dihadirkan, yakni ahli digital forensik Hermansyah, ahli komputer forensik dan cryptography Setyadi Yazid, psikiatri forensik Natalia Widiasih, dan ahli hukum administrasi negara (HAN) Dian Puji Simatupang.

"Kami hadirkan ahli digital forensik, computer forensik dan cryptography, psikiatri forensik dan hukum administrasi negara," ujar Junaedi kepada wartawan.

Arif, Hendra, Agus, bersama Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(pop/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK