Polri mengakui ada kesalahan prosedur penyelidikan dalam kasus pemerkosaan terhadap pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan para penyidik telah diperiksa dan berkas pemeriksaan tersebut hampir rampung untuk kemudian dibawa ke sidang disiplin.
"Karena memang ditemukan kesalahan dalam prosedur. Saat ini berkasnya sudah hampir rampung untuk dimasukkan dalam sidang disiplin," kata Ibrahim kepada CNNIndonesia.com, Jumat (20/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibrahim menjelaskan bahwa penyidik tersebut sudah diperiksa sejak Desember 2022 lalu. Tetapi ia tidak merinci berapa banyak penyidik yang turut diperiksa.
"Sudah, diperiksa sejak bulan Desember 2022," kata dia.
Ibrahim juga menegaskan penyelidikan kasus tersebut terus berjalan sejak dibuka kembali pada Desember lalu.
"Kasus nya tetap berjalan sejak di buka pada Desember 2022," ujarnya.
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD meminta Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus tersebut.
Mahfud menilai para penyidik tersebut sudah bersikap tidak profesional sejak awal kasus ini.
"Rapat koordinasi tadi juga meminta kepada Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara ini yang sejak awal sangat tidak profesional," ujar Mahfud dalam keterangan video yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (18/1) malam.
Para penyidik itu, kata Mahfud, telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda, yakni jaksa dan korban.
(mnf/isn)