Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Polresta Bogor tidak komprehensif memberi pembelaan dalam praperadilan kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Hal ini terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM. Pihak termohon adalah Kapolres Bogor Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas putusan ini, status tersangka dicabut dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tetap berlaku.
"(Penyidik Polresta Bogor) memberi pembelaan yang kurang komprehensif saat praperadilan," kata Mahfud di Gedung KLHK, Jakarta Pusat, Jumat (20/1).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM.
Gugatan praperadilan itu didaftarkan pada 23 Desember 2022, dengan pihak termohon yaitu Zaka Pringga Arbi, Wahid Hasyim, dan Muhammad Fiqar.
Gugatan praperadilan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr. Putusan itu ditetapkan pada Kamis (12/1).
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon," demikian tertulis dalam SIPP Pengadilan Negeri Kota Bogor yang dilihat CNNIndonesia.com, Senin (16/1).
Dalam perkara ini, Mahfud menduga penyidik Polresta Bogor melakukan manipulasi untuk kasus tersebut tetap diselesaikan secara damai atau dengan cara restorative justice.
Mahfud menilai langkah restorative justice untuk kasus pemerkosaan Kemenkop menunjukkan ketidakprofesionalan. Menurutnya, restorative justice hanya untuk tindak pidana ringan.
"Penyidik di Polresta Bogor yang telah melakukan (penyidikan) menurut rapat kami, itu tidak profesional karena membuat kreativitas sendiri mendamaikan orang me-restorative justice-kan orang ke dalam kasus yang tidak masuk akal, yang sepertinya ada manipulasi," kata Mahfud.
Dia menegaskan pelaku kejahatan seksual tidak boleh hanya diberi sanksi administratif. Mahfud menyebut pelaku harus tetap diproses secara hukum.
Dia mengatakan kejahatan seksual dalam kasus ini tak bisa dibiarkan, meskipun pihak Kemenkop UKM telah memberikan sanksi pemecatan kepada terduga pelaku.
"Praperadilan itu tidak menggugurkan pokok perkara. Praperadilan itu hanya menyebut prosedurnya belum benar dan harus diperbaiki kalau memang pokok perkaranya belum diperiksa," kata Mahfud.
![]() |