Alasan Oegroseno Mau Jadi Saksi Hendra & Agus: Mereka Dulu Anak Buah
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno membeberkan alasannya bersedia menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang kasus obstruction of justice dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Jumat (20/1).
"Kebetulan saya mantan Kadiv Propam dan saya ikuti perkembangan kasus ini. Jadi mudah-mudahan peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi. Mereka-mereka ini dulu anak buah saya, berarti pernah bersama-sama saya membangun Propam," ujar Oegroseno saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (20/1) malam.
Oegroseno sempat menyinggung dulu dirinya pernah melakukan pembinaan sumber daya manusia (SDM) selama bekerja di divisi Propam Polri.
"Jadi mudah-mudahan ini bisa menjernihkan lah, jadi tak ada simpang siur pendapat apapun dalam penanganan masalah obstruction of justice ini ke depan," jelas Oegroseno.
Oegroseno telah hadir di ruang sidang sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, dirinya tak langsung dihadirkan sebab persidangan tengah berjalan dengan agenda pemeriksaan ahli.
Setelah sidang diskors oleh Hakim Ketua Ahmad Suhel, Oegroseno tampak bersalaman dan berbincang dengan ahli hukum tata negara (HTN) atau hukum administrasi negara (HAN) Margarito Kamis.
Lalu, Hendra dan Agus terlihat menghampiri Oegroseno. Mereka sempat berbincang selama satu menit.
Oegroseno sempat pula menepuk lengan Hendra sebelum Agus dan Hendra ke luar ruangan sidang dan kembali memakai rompi tahanan.
"Pengalaman lama dulu kan Hendra pernah saya bawa ke Malaysia dulu waktu ada polisi yang merampok di perairan Malaysia. Saya sama Hendra itu...Cerita-cerita tahun 2010 waktu ke Malaysia," ungkap Oegroseno soal pembicaraannya dengan kedua terdakwa.
Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria bersama Arif Rachman, Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(pop/gil)