Pemkot Solo Diminta Tegas Soal Pembongkaran Pendapa Mangkunegaran

CNN Indonesia
Sabtu, 21 Jan 2023 11:21 WIB
Pendapa Kepatihan Mangkunegaran yang berada di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Solo rata dengan tanah. (CNN Indonesia/Rosyid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Advokat asal Solo, Bambang Ary Wibowo menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Solo segera melaporkan pembongkaran Kepatihan Mangkunegaran kepada BPCB Jateng. Sampai saat ini, kasus pembongkaran itu belum juga ditangani.

Bambang sebelumnya merupakan pengacara Muhammad Khosim Burhanuddin, pembongkar Benteng Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo April 2022. Burhanuddin membongkar Benteng karena ingin membangun kos-kosan.

Kasus itu lalu menjadi perhatian banyak pihak. Pemkot Solo; Bupati Sukoharjo, Etik Suryani; pihak kepolisian; hingga Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Ristek, Hilmar Farid langsung bereaksi dengan mendatangi situs cagar budaya tersebut.

Burhanuddinpun lalu divonis satu tahun penjara pada Desember 2022 lalu karena dinilai telah merusak cagar budaya. "Jangan kemudian di mata hukum ada tidak balance. Yang ini dihukum karena pekerjaannya cuma seperti itu, yang ini enggak. Kan lucu," kata Bambang.

Bambang menilai kasus Kepatihan Mangkunegaran dan Benteng Kartasura pada dasarnya serupa. Pemilik aset sama-sama melakukan pelanggaran prosedur karena mengubah bangunan cagar budaya tanpa izin dan kajian dari BPCB maupun lembaga yang berwenang.

"Saya tidak mengatakan ini tindak pidana. Ini maladministrasi," katanya saat ditemui di rumahnya, Jumat (20/1).

Hanya saja, maladministrasi tersebut patut diduga berdampak kepada rusaknya cagar budaya yang dilindungi undang-undang.

Sebagaimana diatur di pasal 66 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

"Di pasal 105, itu bisa kena pidana 1-15 tahun dan/atau denda Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar," katanya.

Terpisah, Plt Kepala BPCB Jawa Tengah, Sukronedi mengatakan di kasus Benteng Kartasura, pihaknya bisa langsung bertindak karena mendapat laporan dari Pemkab Sukoharjo.

Sementara di kasus Pendapa Kepatihan Mangkunegaran, BPCB Jateng hingga saat ini belum menerima dari pihak manapun.

"Itu tergantung Pemkotnya mau dilakukan penyidikan atau tidak. Dilaporkan atau enggak. Kalau nggak dilaporkan kan gimana?" katanya.

BPCB sendiri, kata Sukronedi tidak bisa berinisiatif untuk menangani kasus Kepatihan Mangkunegaran jika tidak ada laporan. Apalagi kawasan tersebut ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kota yang kewenangannya di bawah Pemerintah Kota.

"Sampai saat ini saya belum ditembusi Wali Kota. Kita kan nggak enak ya kalau mau menyodorkan diri. Tapi pada prinsipnya kalau wali kota minta bantuan ke kita untuk melakukan kajian kita siap," katanya.

Dalih Pemilik

Menurut keterangan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Solo, Aryo Widyandoko, pemilik tidak berniat membongkar Pendapa Kepatihan Mangkunegaran. Pendapa tersebut rencananya akan dipugar dan dibangun kembali dengan pondasi yang ditinggikan.

Alasannya, posisi Pendapa Kepatihan Mangkunegaran lebih rendah dari badan jalan sehingga sering kebanjiran di musim hujan.

Menanggapi respon tersebut, Bambang mengatakan restorasi benda cagar budaya bukan hal yang dilarang. Hanya saja undang-undang telah mengatur prosedur yang harus dilalui untuk menjalankan restorasi tersebut.

Salah satunya, harus ada kajian dari berbagai disiplin ilmu sebelum dilakukan restorasi.

"Terus pemerintah mau bagaimana? Mau mendiamkan? Izinnya mau diantidatir? Ya nggak bisa, wong kejadiannya sudah terjadi kok," katanya.

Ia menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Solo segera memproses dugaan perusakan cagar budaya tersebut sesuai prosedur. "Sudah dimainkan saja sesuai aturan main. Soal nanti di pembuktian muncul kata-kata restorasi, kealpaan, itu nomer dua," katanya.

(syd/lth)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Wisata Kuliner di Pasar Gede

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK