Penyidik polisi mendalami dugaan unsur kelalaian dalam kasus kematian mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas), Virendy Marjefy Wehantouw (19), saat mengikuti kegiatan pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) 09.
"Kita dalami adanya unsur kelalaian pada saat diksar Mapala 09 kemarin, sebagaimana diatur pada pasal 359 KHUP," kata Kanit Tipidum Polres Maros, Ipda Wawan Hartawan kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (21/1).
Wawan menjelaskan sampai saat ini polisi telah meminta keterangan 16 saksi. Mereka di antaranya pengurus Mapala 09 Unhas dan para peserta diksar.
"Kita telah periksa 16 orang, tapi masih ada beberapa orang peserta yang belum kita mintai keterangan karena berada di Jakarta," ucapnya.
Diberitakan, Virendy meninggal dunia saat mengikuti kegiatan diksar Mapala 09 Unhas pada Jumat (13/1).
Menurut keterangan Humas Unhas Supratman Athana, Minggu (15/1), korban sempat merasa tidak enak badan saat saat mengikuti perjalanan dari Kabupaten Maros ke Malino, Kabupaten Gowa. Namun, korban tetap melanjutkan perjalanan.
"Jadi korban sempat merasakan tidak enak badan saat berjalan dari Maros ke Malino," jelasnya.
Virendy juga sempat tidak sadar diri. Panitia pun langsung mengevakuasi korban turun dari gunung dan membawanya ke Rumah Sakit Grestelina di Makassar. Namun, korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Pascakejadian itu, kegiatan Mapala 09 Unhas dibekukan sementara. Orang tua korban juga membuat laporan ke Polres Maros karena menilai ada kejanggalan dalam kematian anak mereka.