Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tabu (25/1).
Lewat nota pembelaan, Putri mencurahkan isi hatinya kepada majelis hakim bahwa ia dihujani berbagai tuduhan sejak perkara tersebut menjeratnya. Putri dianggap sebagai pendusta hingga berselingkuh dengan Brigadir J dan Kuat Ma'ruf.
Putri juga berkukuh telah diperkosa oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli lalu, meski jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyatakan tak ada peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut poin-poin yang disampaikan Putri dalam nota pembelaan:
Putri berkukuh Brigadir J telah memperkosa dan mengancam dirinya. Menurut Putri, kejadian menyakitkan itu terjadi pada 7 Juli 2022. Hari itu bertepatan dengan perayaan hari ulang tahun pernikahan dirinya dengan Ferdy Sambo.
Putri mengaku tak habis pikir berbarengan dengan hari ulang tahun pernikahannya itu, ia harus mengalami sebuah kejadian yang menimbulkan luka mendalam hingga saat ini. Ia mengatakan tak pernah membayangkan hal buruk itu menimpa dirinya dan berdampak pada keluarganya.
Putri merasa kebahagiannya telah direnggut, harga dirinya diinjak, dan dicampakkan atas peristiwa pelecehan seksual itu.
"Yang lebih sulit saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan kami anggap anak seperti halnya seluruh anggota pribadi suami saya lainnya," ucap Putri.
Putri menuturkan Brigadir J memperkosa dan menganiaya dirinya. Brigadir J juga mengancam dirinya dan orang-orang terdekatnya jika ia berani menceritakan pemerkosaan itu kepada orang lain.
"Yosua melakukan perbuatan keji terhadap saya. Dia melakukan kekerasan seksual, penganiayaan, dan mengancam bukan hanya bagi saya dan juga bagi orang-orang yang saya cintai jika ada orang yang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan," ujar Putri sembari menangis.
Mendapat ancaman itu, Putri pun merasa ketakutan. Ia mengaku begitu menderita atas perbuatan yang telah dilakukan Brigadir J.
Putri dalam pleidoinya membantah mengganti pakaian yang lebih seksi untuk mendukung skenario pelecehan seksual seperti yang diucapkan jaksa.
Pelecehan seksual yang dimaksud merupakan skenario buatan Ferdy Sambo berujung pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piyama sebagai bagian dari skenario," kata Putri.
Putri mengaku mengganti pakaian yang masih terbilang sopan atau tidak seksi saat berada di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli lalu.
"Saya berganti pakaian piyama hingga memakai kemeja dan celana pendek yang masih sopan dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi sebagaimana disebut Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutan," ujarnya.
Putri menjelaskan bahwa setibanya di rumah dinas Duren Tiga, ia langsung masuk kamar dan menutup pintu.
Putri kemudian mengganti pakaian. Pasalnya, pakaian yang dikenakan saat itu sudah dipakai sejak berangkat dari Magelang ke Jakarta.
Dia juga mengatakan mengganti pakaian sudah biasa dilakukan sebelum tidur atau istirahat.