6 Anak Buah Sambo Hadapi Sidang Obstruction of Justice Besok

CNN Indonesia
Kamis, 26 Jan 2023 13:50 WIB
Enam anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bakal menghadapi sidang tuntutan kasus obstruction of justice pada Jumat (27/1).
Salah satu terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua, Hendra Kurniawan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Enam anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bakal menghadapi sidang tuntutan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat (27/1).

Pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyebutkan keenam anak buah Sambo itu adalah mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan, Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin.

"Kemudian mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Baiquni Wibowo, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, dan mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto," kata Djuyamto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (26/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang lanjutan perkara ini untuk terdakwa Hendra, Agus, dan Arif akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel bersama anggota majelis hakim Hendra Yuristiawan dan Djuyamto.

Sementara untuk terdakwa Baiquni, Chuck, dan Irfan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady bersama anggota majelis hakim Raden Ari Muladi dan Muhammad Ramdes.

Sebelumnya, majelis Hakim (PN) Jakarta Selatan menunda sidang pembacaan tuntutan terdakwa Irfan lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum merampungkan analisis yudiris dalam berkas tuntutan kasus.

Pembacaan tuntutan untuk Irfan kembali diagendakan pada 27 Januari 2023.

Keenam terdakwa didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Tindak pidana itu turut melibatkan Ferdy Sambo.

Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup lantaran dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.

(lna/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER