Daftar Tuntutan 6 Anak Buah Sambo Kasus Obstruction of Justice Yosua

CNN Indonesia
Jumat, 27 Jan 2023 17:38 WIB
Enam anak buah Ferdy Sambo menghadapi sidang tuntutan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Berikut daftar tuntutan mereka.
Terdakwa Hendra Kurniawan di PN Jaksel. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Enam anak buah mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo menghadapi sidang tuntutan pada kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat (27/1) ini.

Mereka yaitu mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin, dan mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan.

Kemudian, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto, dan mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mereka dengan tuntutan yang beragam, paling rendah tuntutan satu tahun hingga paling tinggi tiga tahun penjara.

Mereka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sambo yang juga jadi terdakwa dalam perkara ini telah menghadapi sidang tuntutan terlebih dahulu bersamaan dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Ia dituntut pidana penjara seumur hidup.

Berikut ini daftar tuntutan enam anak buah Sambo yang dibacakan jaksa hari ini.

1. Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan pidana dikurangi masa tahanan yang telah dilalui Hendra.

Hendra diproses hukum karena dinilai telah memerintahkan anak buahnya melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan pembunuhan berencana Yosua. Hal itu dilakukan Hendra menindaklanjuti perintah Ferdy Sambo.

Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Yosua menunjukkan sebaliknya.

Hal-hal yang memberatkan Hendra sebagai terdakwa yaitu, Hendra tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan. Selain itu, Hendra masih berkilah mencari alibi tak terlibat dalam kasus perintangan penyidikan tersebut.

Hal memberatkan lain, Hendra merupakan perwira tinggi polisi yang telah memiliki pengalaman selama puluhan tahun. Dengan pengalaman itu, menurut jaksa, Hendra seharusnya memahami dan mengetahui tindakan yang semestinya dilakukan oleh anggota Polri terkait kasus pembunuhan.

Hendra juga merupakan seorang Kepala Biro Paminal pada Divisi Propam Polri yang semestinya bertugas mengawasi perilaku anggota Polri. Namun, kata jaksa, Hendra justru turut terlibat menghalangi penyidikan kasus tersebut.

Sementara itu, hal meringankan yakni Hendra bertugas di kepolisian sejak lama dan memiliki prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal.

2. Chuck Putranto

Chuck Putranto dituntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia diproses hukum karena dinilai mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar rumah dinas Sambo di Komplek Duren Tiga yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J.

Jaksa menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Chuck. Beberapa hal memberatkan yakni Chuck dianggap menyadari betul tindakannya mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV terkait pembunuhan Yosua berdasarkan perintah yang tidak sah menurut aturan.

Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa Chuck yaitu bersikap sopan dalam memberikan keterangan selama persidangan. Ia juga dianggap masih muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilaku di kemudian hari.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya...

Tuntutan Paling Tinggi 3 Tahun Penjara

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER