Arif Rachman Arifin dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Arif diproses hukum karena dinilai dengan sengaja mematahkan barang bukti laptop menjadi beberapa bagian sehingga tidak dapat bekerja lagi sebagaimana mestinya.
Selain itu, Arif disebut juga sudah mengetahui apabila temuan dari rekaman CCTV menunjukkan Yosua masih hidup pada saat Sambo tiba di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal memberatkan Arif yakni membuat file rekaman yang memperlihatkan Yosua masih hidup agar dihapus dan dirusak, sehingga tidak bisa berfungsi lagi.
Arif dianggap mengetahui betul bukti CCTV yang berkaitan dengan pembunuhan Yosua bisa mengungkap kasus pidana yang terjadi dengan menyerahkan kepada penyidik. Arif dianggap melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana dan perbuatannya tidak didukung surat perintah yang sah.
Sementara hal meringankan Arif yaitu mengakui perbuatannya, menyesali, masih muda, dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya.
Baiquni Wibowo dituntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider kurungan tiga bulan. Baiquni diproses hukum lantaran dinilai mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP, yakni rumah dinas Sambo di Komplek Duren Tiga.
Hal memberatkan Baiquni sebagai terdakwa yaitu, ia telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana pembunuhan Yosua.
Sedangkan hal meringankan, yakni ia belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan. Baiquni merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.
Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Irfan dinilai mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP pembunuhan Brigadir J yang berlokasi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Hal memberatkan salah satunya Irfan merupakan perwira Polri yang seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih, terutama terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana.
Sementara hal meringankan tuntutannya, Irfan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi makayasa atau lulusan Akpol terbaik tahun 2010. Sehingga diharapkan ia dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
Agus Nurpatria dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Agus diproses hukum karena dinilai menjadi koordinator lapangan yang bertugas menyisir CCTV vital di sekitar rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Salah satu hal yang memberatkan yakni perbuatan Agus dianggap telah mencoreng nama institusi Polri.
Sementara hal meringankan yaitu Agus telah mengabdi di Polri selama 20 tahun lebih, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, dan bersikap sopan di persidangan.
(mnf/lna/tsa)