Poin Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak sampai Jadi Tersangka
Kasus kecelakaan lalu lintas mahasiswa UI berinisial HAS yang melibatkan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono tengah ramai disoroti publik.
Kecelakaan itu terjadi di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. HAS meninggal dunia akibat kecelakaan itu dan dimakamkan pada 7 Oktober 2022 lalu.
Berikut beberapa poin terkait kasus mahasiswa UI ini.
Jadi tersangka karena dianggap lalai
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan alasan HAS dijadikan tersangka karena kelalaian sendiri, bukan karena kelalaian Eko.
"Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ucap Latif kepada wartawan, Jumat (27/1).
Pihak kepolisian menjelaskan kecelakaan terjadi ketika cuaca dalam kondisi hujan dan jalanan licin. Korban disebut melajukan sepeda motornya dengan kecepatan 60 km/jam.
Selanjutnya, tiba-tiba ada kendaraan di depan HAS yang ingin berbelok ke kanan. Oleh karena itu, HAS melakukan pengereman mendadak.
Kendaraan korban pun tergelincir. Lalu, kendaraan korban berpindah lajur ke jalan yang berlawanan arah.
Polisi mengatakan pada saat yang sama Eko tengah mengendarai mobilnya di lajur tersebut dengan kecepatan 30 km/jam. Menurut polisi, Eko sudah tak bisa menghindar. Sehingga, motor korban menabrak kendaraan Eko.
"Nah, Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan," kata Latif.
Keluarga ungkap ada mediasi
Ibu HAS, Dwi Syafiera Putri mengungkap pernah menjalani mediasi yang digelar pihak kepolisian terkait kasus kecelakaan anaknya.
"Sudah ada beberapa kali mediasi, salah satunya mediasi yang diprakasai oleh pihak kepolisian. Kami dipertemukan, maksudnya polisi dipertemukannya kami dengan pihak pelaku di Subdit Gakkum Pancoran," ungkap perempuan yang disapa Ira ini saat ditemui di Sekretariat ILUNI UI, Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1).
Ira didampingi Kuasa Hukum Keluarga HAS, Gita Paulina bersama lima orang lainnya saat itu. Namun, Ira mengatakan polisi memisahkannya dengan pihak kuasa hukum.
Selama proses mediasi berlangsung, Ira merasa seperti disidang oleh pihak kepolisian.
"Jadi kami di dalam ruangan itu, menurut kami ya, menurut saya yang memang merasakan kejadian itu, kami serasa di sidang," tutur Ira.