Pengacara pihak keluarga mahasiswa UI berinisial HAS, Gita Paulina, mengatakan kecelakaan itu terjadi di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 malam. Saat itu, HAS hendak pergi ke kos-kosan temannya.
Dia menyebut sebuah sepeda motor di depan HAS tiba-tiba melambat. HAS pun dengan spontan mengerem mendadak, sehingga motornya jatuh ke sisi kanan.
"Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV yang dikemudikan oleh seorang pensiunan aparat penegak hukum (terduga pelaku) pun melintas, dan melindas Hasya," ujar Gita dalam keterangannya, Jumat (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gita menyebut terduga pelaku enggan membawa HAS ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Nyawa HAS tidak tertolong, setelah akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Gita berkata orang tua HAS kemudian membawa anaknya ke rumah sakit lain untuk visum. Biaya yang dikeluarkan untuk visum hampir Rp3 juta.
Namun, pihak rumah sakit tidak mau memberi kuitansi atas pembayaran tersebut. Hasil visumnya pun tidak diberikan kepada keluarga hingga saat ini. Padahal, visum itu dilaksanakan atas permintaan keluarga.
HAS dimakamkan pada 7 Oktober 2022.
Setelah, Orang tua HAS mendatangi Polres Jakarta Selatan. Namun, di sana, pihak keluarga mendapat informasi sudah ada laporan polisi yang dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 (LP 585).
Meski begitu, ayah HAS, Adi tetap ingin membuat laporan polisi tersendiri dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. 1497.X/2022/LLJS (LP 1497).
"Hingga saat ini, LP 1497 tersebut tidak ada tindak lanjut dari polisi. Sebaliknya, terhadap LP 585 telah ditindaklanjuti oleh pihak Polres Jaksel meski terdapat beberapa hal yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Gita.
Tim Kuasa Hukum Keluarga HAS lalu mengirim surat Gelar Perkara Khusus tanggal 13 Januari 2023, yang diterima oleh Polres Jakarta Selatan, Senin (16/1). Kuasa hukum menilai ada beberapa kejanggalan dalam proses penyelidikan polisi di Polres Jaksel.
Pada Selasa (17/1), Gita mengatakan tanpa informasi apapun, pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS, pada 16 Januari 2023.
Ia menjelaskan surat disertai lampiran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS yang dilayangkan keluarga korban tanggal 16 Januari 2023. Dalam surat tersebut, penyelidikan dihentikan karena tersangka--dalam hal ini disebut HAS--telah meninggal dunia.
(yla/arh)