Polisi menyebut dua penumpang mobil Audi A6 dari dalam kendaraan mendengar suara benturan saat peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan hal itu disampaikan dua penumpang yang menjadi saksi mahkota, EN dan DS, dalam pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.
Ibrahim mengatakan, kepada penyidik saksi EN yang duduk di sebelah pengemudi sempat mendengar suara benturan dari bagian depan mobil. Saksi EN, kata dia, juga mengaku sempat merasakan 'melindas' sesuatu sesuai mendengar suara benturan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendengar suara 'bruk' dan di saat bersamaan selang waktu dua detik merasakan adanya guncangan pada bagian ban belakang sebelah kanan seperti melindas sesuatu di permukaan jalan," jelasnya kepada wartawan, Senin (30/1).
Berdasarkan keterangan EN, Ibrahim mengatakan kendaraan Audi mengikuti iring-iringan mobil kepolisian berdasarkan inisiatif Sugeng Guruh Gautama selaku pengemudi.
Bukan hanya EN, kata dia, saksi mahkota kedua berinisial DS yang duduk di belakang pengemudi juga mendengar suara benturan dan guncangan pada bagian belakang ban belakang sebelah kanan.
"Mendengar suara benturan dan merasakan adanya guncangan pada bagian ban belakang sebelah kanan dan menengok ke belakang terlihat ada pengendara sepeda motor dengan menggunakan jilbab hitam yang tergeletak di badan jalan," jelasnya.
Polres Cianjur sebelumnya resmi menahan pengemudi Audi Sugeng Guruh Gautama Legiman usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan Sugeng ditahan setelah rampung diperiksa oleh penyidik pasca penyerahan dirinya ke Polres Cianjur pada Sabtu (29/1) kemarin.
Doni menyebut Sugeng dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Atas perbuatannya itu, Sugeng terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Iya, sudah ditahan. (Dikenakan) Pasal 310 ayat 4 Jo 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (30/1).
Sementara itu sebelumnya pada Jumat (27/1) lalu, Sugeng membantah mobil yang dikendarainya telah menabrak Selvi. Meskipun demikian dia mengaku masuk ke dalam iring-iringan rombongan mobil polisi atas perintah 'bapak'.
Sugeng menjelaskan saat itu, dalam iring-iringan kendaraannya berada paling belakang. Tidak ada kendaraan lain yang mengikuti.
"Begitu mendekati TKP, jarak dua mobil di depan saya, saya melihat perempuan pakai motor sudah oleng. Entah bagaimana oleng seperti mau jatuh. Dalam hitungan detik, karena jarak sudah dekat, ini jarak saya terhalang dua mobil, saya spontan ke kiri. Kendaraan saya menghindar," tutur Sugeng.
Setelah Silvi terjatuh, Sugeng menyebut sejumlah orang mengejarnya. Ia pun menepi dan turun dari mobil. Sugeng mengaku orang-orang itu lebih dulu menuduh Sugeng telah melakukan tabrak lari.
Sugeng pun mengajak orang tersebut untuk memeriksa apakah terdapat lecet pada mobilnya sebagai bukti dirinya telah menabrak, dan hasilnya nihil.
"Saya kooperatif, saya berhenti ke pinggir saya pinggirkan mobil, saya refleks ambilkan HP, saya video," jelasnya.
Selain itu, Sugeng membantah mobil yang dikendarainya secara liar memaksa masuk iring-iringan polisi. Ia mengatakan itu atas perintah 'bapak', suami dari perempuan atasannya di bangku penumpang.
"Bahwa saya masuk ke dalam iring-iringan bukan saya menerobos atau memaksa, merangsek masuk ikut iring-iringan tidak, itu semua atas sepengetahuan bapak, suami dari ibu bos saya yang saya bawa. Saya sebagai pengemudi," kata Sugeng.
Sugeng tidak menjelaskan secara rinci siapa sosok 'bapak' yang ia sebut mengetahui kendaraannya masuk ke dalam iring-iringan saat itu.
Sementara itu, perempuan di bangku penumpang Audi itu, Nur, mengklaim sebagai sosok istri polisi. Dia mengatakan mobil yang ditumpanginya itu masuk ke dalam iring-iringan atas izin suaminya yang merupakan anggota polisi dengan inisial D.
"Saya teleponan, janjian sama suami di tempat makan. Setelah itu suami saya ikut iring-iringan. Akhirnya saya ikut (iring-iringan polisi), atas izin suami saya," kata dia, Jumat lalu.
"Saya istrinya, iya polisi. Inisial D," imbuhnya.
Nur juga menyebut mobil tersebut milik suaminya. Mobil itu dipinjamkan, karena Nur mengaku mobilnya sedang diperbaiki di bengkel.