Update Terbaru Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Vs Pensiunan AKBP
CNN Indonesia
Senin, 30 Jan 2023 06:51 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Rumah keluarga almarhum HAS--mahasiswa UI korban tewas kecelakaan yang dijadikan tersangka--didatangi sejumlah polisi pada Jumat (27/1/2023) malam. (Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --
Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial HAS ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang melibatkan seorang purnawirawan Polri berpangkat terakhir AKBP, Eko Setio Budi Wahono (ESBW).
Kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 silam itu merenggut nyawa HAS.
CNNIndonesia.com merangkum sejumlah temuan terkait kasus kecelakaan ini, sebagai berikut:
1. Dalih polisi jadikan HAS tersangka meski telah tewas
Polisi menetapkan HAS sebagai tersangka meskipun telah tewas akibat kecelakaan yang melibatkan pensiunan Polri berpangkat AKBP pada 2022 silam. Status tersangka itu kemudian digugurkan atau SP3 oleh polisi, karena HAS tewas sesaat setelah peristiwa tabrakan itu.
Dirlantas Polda Metro Jaya menyebut penetapan korban sebagai tersangka sebelumnya karena polisi menganggap HAS lalai saat mengemudikan kendaraan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyampaikan kecelakaan terjadi ketika cuaca dalam kondisi hujan dan jalanan licin. Korban disebut melajukan sepeda motornya dengan kecepatan 60 km/jam.
Kemudian tiba-tiba ada kendaraan di depan HAS yang ingin berbelok ke kanan. Oleh karena itu, HAS melakukan pengereman mendadak.
Kendaraan korban pun tergelincir. Lalu, kendaraan korban berpindah lajur ke jalan yang berlawanan arah. Pada saat yang sama Eko tengah mengendarai mobilnya di lajur tersebut dengan kecepatan 30 km/jam.
"Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ucap Latif kepada wartawan, Jumat (27/1).
2. Alasan Purnawirawan AKBP Eko tak Jadi Tersangka
Di sisi lain, penyidik menilai Eko berada di jalur yang benar saat mengemudikan kendaraannya. Karenanya, Eko pun tak ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena hak utama jalan (milik) Pak Eko, jadi dia (Eko) tidak merampas hak jalan orang lain. Karena berada di lajurnya dan sah jalannya sesuai ukurannya, berada di hak utama jalannya," ucap Latif.
"Pak Eko ini berdasarkan keterangan saksi tak bisa dijadikan sebagai tersangka," sambungnya.
Selain itu, Latif mengklaim pada malam nahas tersebut, Eko yang mengendarai mobil Pajero tidak memiliki waktu untuk menghindar karena jaraknya sudah dekat dengan korban.
"Nah, Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan," tuturnya.
Polisi pun telah menghentikan kasus ini dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena HAS selaku tersangka telah meninggal dunia.
Terkait kasus ini, kepolisian mempersilakan pihak keluarga HAS untuk mengajukan praperadilan jika tak puas dengan hasil penyelidikan.
Kendati demikian, kata Latif, upaya praperadilan ini bisa dilakukan jika pihak keluarga HAS menemukan bukti baru terkait kasus kecelakaan tersebut.
"Dalam proses ini kalau pihak sana (keluarga HAS) belum puas bisa mengajukan praperadilan," ujarnya.
4. Upaya Mediasi dan Tawaran Damai
Pihak keluarga HAS mengungkapkan pernah ada upaya mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian terkait kasus kecelakaan ini.
"Sudah ada beberapa kali mediasi, salah satunya mediasi yang diprakasai oleh pihak kepolisian. Kami dipertemukan, maksudnya polisi dipertemukannya kami dengan pihak pelaku di Subdit Gakkum Pancoran," kata Ibu HAS, Dwi Syafiera Putri di Sekretariat ILUNI UI, Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1).
Dalam mediasi itu, kata Ira, dirinya didampingi Gita Paulina selaku kuasa hukum keluarga bersama lima orang lainnya saat itu. Namun, saat proses mediasi, polisi justru memisahkan Ira dengan pihak kuasa hukum.
Mediasi itu, lanjut Ira, turut dihadiri beberapa petinggi kepolisian. Ira mengaku pihak kepolisian sempat memintanya untuk berdamai dengan dalih posisi sang anak yang lemah.
"Ada beberapa petinggi polisi, mohon maaf saya harus menyebutkan itu, meminta kami untuk berdamai. 'Udah Bu damai aja, karena posisi anak ibu sangat lemah'. Saya bilang kenapa? Saya bilang itu posisi anak saya meninggal dunia, kenapa jadi yang lemah, gimana dengan si pelaku yang nabrak ini?" jelasnya.
Ira menyatakan pihaknya bakal melakukan upaya hukum lanjutan. Sebab, pihaknya kecewa dengan status tersangka yang disandang HAS.
Bahkan, Ira mengatakan pihaknya menginginkan agar perkara ini dapat sampai di tahap pengadilan.
"Kalau harus dibuktikan di pengadilan, ayo kita maju di pengadilan. Apapun keputusannya di pengadilan," jelas Ira.
Sementara itu, Gita selaku pengacara pihak keluarga HAS memastikan pihaknya akan mengambil upaya hukum dalam kasus ini.
Kendati demikian, Gita mengaku masih belum bisa merinci upaya hukum apa yang akan dilakukan pihaknya, sebab masih menggali sejumlah temuan terkait kasus ini.
"Ya, praperadilan itu kan salah satu komponen yang bisa dilakukan. Tadi saya sempat state (pernyataan) bahwa kita nanti akan ada tindakan upaya hukum," ujarnya.
Baca halaman selanjutnya
6. Kasus 'Ferdy Sambo' Jilid 2
BEM Universitas Indonesia (UI) mengecam penetapan HAS sebagai tersangka. Bahkan, Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyebut kasus ini adalah Sambo jilid 2.
"Kami jelas mengecam penetapan tersangka untuk Almarhum HAS, teman kami sesama mahasiswa UI yang jadi korban. Bagi kami, fenomena ini seperti Sambo jilid dua," kata Ketua BEM UI Melki Sedek Huang saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (28/1).
Dalam kasus Sambo atau Ferdy Sambo yang merupakan eks Kadiv Propam Polri, polisi sempat menjadikan korban pembunuhan berencana, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sebagai tertuduh.
Pada kasus tewasnya HAS, Melki menyoroti soal proses hukum yang dinilai dinomorduakan karena status Eko sebagai pensiunan polisi. Ia turut menyoroti soal penertiban SP3 dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Melki menyebut BEM UI bakal terus bersuara agar HAS dan keluarganya dapat memperoleh keadilan penegakan hukum.
Sejumlah aparat kepolisian mendatangi rumah keluarga HAS pada Jumat (27/1) malam. Ini terjadi usai Polda Metro Jaya dan pihak keluarga menggelar konferensi pers terkait status tersangka HAS.
Ira mengaku melihat sekitar tiga mobil polisi datang ke rumahnya. Aparat yang datang itu, menurutnya adalah pihak-pihak yang terlibat dalam penyelidikan kasus meninggal anaknya.
Dia menyebut beberapa yang datang adalah Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan dan para bawahannya.
Ira menyebut dirinya tak berani menghadapi polisi yang datang itu. Anak perempuannya juga ketakutan.
"Yang menghadapi suami saya. Saya benar-benar takut. Keadaannya kami posisinya juga panik kan melihat polisi begitu banyak, saya juga melindungi anak saya perempuan. Anak perempuan juga sudah ketakutan," katanya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (28/1).
Ira mengatakan rombongan aparat yang datang itu tak diizinkan suaminya untuk masuk ke dalam rumah. Sehingga, pertemuan terjadi di depan rumah keluarga mahasiswa UI tewas ditabrak pensiunan polisi itu.
Pertemuan itu berlangsung selama 15 menit. Ira menyebut para polisi itu hanya menyerahkan surat penetapan HAS sebagai tersangka yang tertanggal 6 Januari 2023. Terlampir pula Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Ira pun menyoroti kedatangan pihak kepolisian untuk menyerahkan surat itu. Sebab, menurutnya, selama ini surat dari kepolisian selalu diantar menggunakan jasa kurir.
Pihak keluarga, lanjut Ira, menduga ada maksud lain dari kedatangan para polisi itu. Hanya saja, tidak sempat tersampaikan.
Jakarta, CNN Indonesia --
Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial HAS ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang melibatkan seorang purnawirawan Polri berpangkat terakhir AKBP, Eko Setio Budi Wahono (ESBW).
Kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 silam itu merenggut nyawa HAS.
CNNIndonesia.com merangkum sejumlah temuan terkait kasus kecelakaan ini, sebagai berikut:
1. Dalih polisi jadikan HAS tersangka meski telah tewas
Polisi menetapkan HAS sebagai tersangka meskipun telah tewas akibat kecelakaan yang melibatkan pensiunan Polri berpangkat AKBP pada 2022 silam. Status tersangka itu kemudian digugurkan atau SP3 oleh polisi, karena HAS tewas sesaat setelah peristiwa tabrakan itu.
Dirlantas Polda Metro Jaya menyebut penetapan korban sebagai tersangka sebelumnya karena polisi menganggap HAS lalai saat mengemudikan kendaraan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyampaikan kecelakaan terjadi ketika cuaca dalam kondisi hujan dan jalanan licin. Korban disebut melajukan sepeda motornya dengan kecepatan 60 km/jam.
Kemudian tiba-tiba ada kendaraan di depan HAS yang ingin berbelok ke kanan. Oleh karena itu, HAS melakukan pengereman mendadak.
Kendaraan korban pun tergelincir. Lalu, kendaraan korban berpindah lajur ke jalan yang berlawanan arah. Pada saat yang sama Eko tengah mengendarai mobilnya di lajur tersebut dengan kecepatan 30 km/jam.
"Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ucap Latif kepada wartawan, Jumat (27/1).
2. Alasan Purnawirawan AKBP Eko tak Jadi Tersangka
Di sisi lain, penyidik menilai Eko berada di jalur yang benar saat mengemudikan kendaraannya. Karenanya, Eko pun tak ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena hak utama jalan (milik) Pak Eko, jadi dia (Eko) tidak merampas hak jalan orang lain. Karena berada di lajurnya dan sah jalannya sesuai ukurannya, berada di hak utama jalannya," ucap Latif.
"Pak Eko ini berdasarkan keterangan saksi tak bisa dijadikan sebagai tersangka," sambungnya.
Selain itu, Latif mengklaim pada malam nahas tersebut, Eko yang mengendarai mobil Pajero tidak memiliki waktu untuk menghindar karena jaraknya sudah dekat dengan korban.
"Nah, Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan," tuturnya.
Polisi pun telah menghentikan kasus ini dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena HAS selaku tersangka telah meninggal dunia.
Terkait kasus ini, kepolisian mempersilakan pihak keluarga HAS untuk mengajukan praperadilan jika tak puas dengan hasil penyelidikan.
Kendati demikian, kata Latif, upaya praperadilan ini bisa dilakukan jika pihak keluarga HAS menemukan bukti baru terkait kasus kecelakaan tersebut.
"Dalam proses ini kalau pihak sana (keluarga HAS) belum puas bisa mengajukan praperadilan," ujarnya.
4. Upaya Mediasi dan Tawaran Damai
Pihak keluarga HAS mengungkapkan pernah ada upaya mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian terkait kasus kecelakaan ini.
"Sudah ada beberapa kali mediasi, salah satunya mediasi yang diprakasai oleh pihak kepolisian. Kami dipertemukan, maksudnya polisi dipertemukannya kami dengan pihak pelaku di Subdit Gakkum Pancoran," kata Ibu HAS, Dwi Syafiera Putri di Sekretariat ILUNI UI, Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1).
Dalam mediasi itu, kata Ira, dirinya didampingi Gita Paulina selaku kuasa hukum keluarga bersama lima orang lainnya saat itu. Namun, saat proses mediasi, polisi justru memisahkan Ira dengan pihak kuasa hukum.
Mediasi itu, lanjut Ira, turut dihadiri beberapa petinggi kepolisian. Ira mengaku pihak kepolisian sempat memintanya untuk berdamai dengan dalih posisi sang anak yang lemah.
"Ada beberapa petinggi polisi, mohon maaf saya harus menyebutkan itu, meminta kami untuk berdamai. 'Udah Bu damai aja, karena posisi anak ibu sangat lemah'. Saya bilang kenapa? Saya bilang itu posisi anak saya meninggal dunia, kenapa jadi yang lemah, gimana dengan si pelaku yang nabrak ini?" jelasnya.
Ira menyatakan pihaknya bakal melakukan upaya hukum lanjutan. Sebab, pihaknya kecewa dengan status tersangka yang disandang HAS.
Bahkan, Ira mengatakan pihaknya menginginkan agar perkara ini dapat sampai di tahap pengadilan.
"Kalau harus dibuktikan di pengadilan, ayo kita maju di pengadilan. Apapun keputusannya di pengadilan," jelas Ira.
Sementara itu, Gita selaku pengacara pihak keluarga HAS memastikan pihaknya akan mengambil upaya hukum dalam kasus ini.
Kendati demikian, Gita mengaku masih belum bisa merinci upaya hukum apa yang akan dilakukan pihaknya, sebab masih menggali sejumlah temuan terkait kasus ini.
"Ya, praperadilan itu kan salah satu komponen yang bisa dilakukan. Tadi saya sempat state (pernyataan) bahwa kita nanti akan ada tindakan upaya hukum," ujarnya.
BEM Universitas Indonesia (UI) mengecam penetapan HAS sebagai tersangka. Bahkan, Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyebut kasus ini adalah Sambo jilid 2.
"Kami jelas mengecam penetapan tersangka untuk Almarhum HAS, teman kami sesama mahasiswa UI yang jadi korban. Bagi kami, fenomena ini seperti Sambo jilid dua," kata Ketua BEM UI Melki Sedek Huang saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (28/1).
Dalam kasus Sambo atau Ferdy Sambo yang merupakan eks Kadiv Propam Polri, polisi sempat menjadikan korban pembunuhan berencana, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sebagai tertuduh.
Pada kasus tewasnya HAS, Melki menyoroti soal proses hukum yang dinilai dinomorduakan karena status Eko sebagai pensiunan polisi. Ia turut menyoroti soal penertiban SP3 dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Melki menyebut BEM UI bakal terus bersuara agar HAS dan keluarganya dapat memperoleh keadilan penegakan hukum.
Sejumlah aparat kepolisian mendatangi rumah keluarga HAS pada Jumat (27/1) malam. Ini terjadi usai Polda Metro Jaya dan pihak keluarga menggelar konferensi pers terkait status tersangka HAS.
Ira mengaku melihat sekitar tiga mobil polisi datang ke rumahnya. Aparat yang datang itu, menurutnya adalah pihak-pihak yang terlibat dalam penyelidikan kasus meninggal anaknya.
Dia menyebut beberapa yang datang adalah Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan dan para bawahannya.
Ira menyebut dirinya tak berani menghadapi polisi yang datang itu. Anak perempuannya juga ketakutan.
"Yang menghadapi suami saya. Saya benar-benar takut. Keadaannya kami posisinya juga panik kan melihat polisi begitu banyak, saya juga melindungi anak saya perempuan. Anak perempuan juga sudah ketakutan," katanya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (28/1).
Ira mengatakan rombongan aparat yang datang itu tak diizinkan suaminya untuk masuk ke dalam rumah. Sehingga, pertemuan terjadi di depan rumah keluarga mahasiswa UI tewas ditabrak pensiunan polisi itu.
Pertemuan itu berlangsung selama 15 menit. Ira menyebut para polisi itu hanya menyerahkan surat penetapan HAS sebagai tersangka yang tertanggal 6 Januari 2023. Terlampir pula Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Ira pun menyoroti kedatangan pihak kepolisian untuk menyerahkan surat itu. Sebab, menurutnya, selama ini surat dari kepolisian selalu diantar menggunakan jasa kurir.
Pihak keluarga, lanjut Ira, menduga ada maksud lain dari kedatangan para polisi itu. Hanya saja, tidak sempat tersampaikan.