Replik Jaksa soal Putri Singgung Cara Islam Muliakan Khadijah

CNN Indonesia
Senin, 30 Jan 2023 14:05 WIB
Jaksa penuntut umum membantah nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa penuntut umum membantah nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Antara Foto/Aprillio Akbar).
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum (JPU) membantah nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satunya soal tuduhan yang menyebut Putri sebagai perempuan tak bermoral.

Dalam nota pembelaannya, Putri menyebut konstruksi yang dibangun jaksa dengan menambah aspek perselingkuhan, rasanya tak pernah cukup untuk mendakwa dirinya sebagai pelaku pembunuhan berencana, tapi juga menudingnya sebagai perempuan tak bermoral.

"Bahwa terhadap pendapat terdakwa cukup dapat dipahami karena apa yang dikemukakan terdakwa Putri sangatlah relevan dengan fakta-fakta yang ada dan fakta tersebut telah terungkap di hadapan persidangan dan seluruh masyarakat pun telah mengerti yang sesungguhnya terjadi," kata jaksa dalam persidangan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menegaskan bahwa fakta yang terungkap di muka persidangan mengenai keterlibatan Putri dalam pembunuhan berencana dan perselingkuhannya dengan Yosua merupakan kejadian yang sebenarnya tanpa adanya rekayasa.

Namun, jaksa membantah pernyataan Putri yang mengaku disebut perempuan tak bermoral. Jaksa mengatakan dalam surat tuntutan tidak ada pernyataan tersebut. Jaksa kembali menegaskan hingga saat ini menghormati Putri sebagaimana layaknya seorang wanita.

"Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bukanlah hal mengada-ada seperti yang dikemukakan terdakwa dinyatakan menuding terdakwa sebagai perempuan pribadi tak bermoral karena kalimat itu tak ditulis dalam surat tuntutan penuntut umum," ujar jaksa.

Jaksa mengaku menghormati Putri sebagai seorang wanita sebagaimana islam memuliakan Maryam dan Aisyah, serta Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elisabeth.

"Penuntut umum menyadari dan menghormati kedudukan terdakwa Putri Candrawathi sebagai seorang wanita, seorang istri, dan seorang ibu rumah tangga sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah. Kristen dan Katolik memuliakan Bunda Maria dan Elisabeth, kemuliaan dewi Sinta dalam Wiracawita Ramayana, dan Drupadi dalam Mahabrata agama Hindu serta kemuliaan Putri yang saudara dalam agama Budha," kata jaksa.

Berangkat dari hal itu, jaksa kemudian memutuskan tak menyimpulkan hasil poligraf dan alat bukti yang tak berkaitan dengan pemenuhan unsur dakwaan Putri.

"Sehingga penuntut umum memilih tidak menimbulkan hasil Poligraf atau beberapa alat bukti yang tidak terkait langsung dengan pemenuhan unsur inti delik dalam pasal sebagaimana dakwaan penuntut umum yang termuat dalam tuntutan terdakwa Putri," ucapnya.

Berdasarkan fakta hukum, kata jaksa, Putri merupakan salah satu pelaku pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, Putri berpura-pura tak memahami maksud dari pembunuhan berencana tersebut.

"Putri Candrawathi tak memahami atau pura-pura tak memahami apa itu pembunuhan berencana, tapi terdakwa Putri melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana, yaitu menyampaikan cerita terhadap saudara Ferdy Sambo berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan lalu saudara Ferdy Sambo membuat perencanaan dan bekerja sama dengan saksi Ricky Rizal, Kuat, dan Richard Eliezer untuk menghilangkan nyawa korban Yosua," jelas jaksa.

Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman pidana delapan tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Putri didakwa bersama empat orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, dituntut delapan tahun penjara. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan penembakan.

Dalam berkas tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf, jaksa menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Kesimpulan itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Ma'ruf.

(lna/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER