Polisi Klaim Cukup Bukti meski Belum Dapat CCTV Momen Kecelakaan Selvi

CNN Indonesia
Rabu, 01 Feb 2023 00:55 WIB
Polda Jabar belum mendapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan momen kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi di Cianjur, Selvi Amalia.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya telah menyita dan memeriksa tujuh CCTV terkait kecelakaan mahasiswi di Cianjur. (CNN Indonesia/Sari)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Jabar belum mendapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan momen kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni.

"Sejak awal penyelidikan kami mencari CCTV yang menyorot TKP, namun tidak ditemukan, jika ada tentu akan lebih baik," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Selasa (31/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibrahim mengatakan pihaknya telah menyita dan memeriksa tujuh CCTV di sepanjang rute perjalanan mobil Audi A6 yang disebut menjadi penyebab kecelakaan maut itu.

Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, kata dia, penyidik merekonstruksi urutan kendaraan yang berada dalam pengawalan dan mobil Audi A6 yang membuntuti di belakangnya.

Ibrahim mengklaim rekaman CCTV yang dimiliki penyidik Polres Cianjur juga telah dibuka kepada publik.

"Kami memang tidak mendapatkan CCTV pada saat kecelakaan namun CCTV di perlintasan sebelum TKP, di mana data yang ada menunjukkan bagaimana posisi iring-iringan mobil pengawalan dan posisi mobil Audi yang berada di belakang, bukan dalam rombongan," jelasnya.

Meskipun tidak mendapatkan rekaman CCTV yang merekam momen kecelakaan, kata dia, pelbagai barang bukti lainnya serta keterangan para saksi sudah cukup untuk menetapkan pengemudi Audi A6 Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka.

Hal itu, menurut Ibrahim juga didukung oleh temuan bekas kecelakaan pada kendaraan Audi A6 yang dikemudikan oleh Sugeng. Selain itu, kata dia, dua penumpang mobil Audi A6 juga mengaku turut mendengar suara benturan dan guncangan terkait kecelakaan maut itu.

"Bukti yang ada saat ini sudah cukup untuk menetapkan pengemudi Audi hitam sebagai tersangka," jelasnya.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pemeriksaan menggunakan TAA, pemeriksaan fisik kendaraan menggunakan Inafis dan olah TKP semua merujuk ke mobil Audi, jadi sangat cukup," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Sugeng langsung ditahan oleh Polres Cianjur usai rampung diperiksa oleh penyidik pasca penyerahan dirinya ke Polres Cianjur pada Sabtu (29/1).

Sugeng dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Atas perbuatannya itu, Sugeng terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

(tfq/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER