Polda Metro Jaya Akan Proses Kompol D Sesuai Kode Etik Polri

CNN Indonesia
Selasa, 31 Jan 2023 14:49 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran angkat suara soal keterlibatan Kompol D dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Unsur Cianjur Selvi Amalia.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran angkat suara soal keterlibatan Kompol D dalam kasus kecelakaan di Cianjur. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran angkat suara soal keterlibatan Kompol D dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni.

Fadil menyatakan pihaknya bakal mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh Kompol D.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1).

Kendati demikian, Fadil belum menjelaskan lebih lanjut soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D. Ia hanya menyebut Kompol D saat ini telah ditahan.

"Yang bersangkutan sudah ditahan," ucap dia.

Sebelumnya, terungkap fakta ternyata Kompol D memiliki hubungan istimewa dengan Nur. Keduanya disebut telah menjalin hubungan sejak April 2022.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (30/1).

Divisi Propam Polri sudah turun tangan untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D. Namun, kasus ini kini telah dilimpahkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti, Kompol D pun dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tutur Trunoyudo.

Di sisi lain, terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi, Polres Cianjur telah menetapkan pengemudi Audi A6 bernama Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi.

Sugeng dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Atas perbuatannya itu, Sugeng terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sugeng juga telah ditahan oleh Polres Cianjur usai rampung diperiksa oleh penyidik setelah menyerahkan diri ke Polres Cianjur pada Sabtu (29/1).

(dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER