AKBP Dody Didakwa Jual Barang Bukti Sabu Bersama Teddy Minahasa

CNN Indonesia
Rabu, 01 Feb 2023 16:07 WIB
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara disebut mengganti barang bukti sabu seberat 5 kg dengan tawas atas perintah Irjen Teddy Minahasa.
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan seberat 10 kilogram (kg) pada Mei 2022 lalu. (CNN Indonesia/Muhammad Naufal)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan seberat 5 kilogram (kg) pada Mei 2022 lalu.

Doddy melakukan perbuatan itu bersama-sama mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2).

Jaksa mengatakan kasus ini bermula pada 14 Mei 2022. Saat itu Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.

Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus ini kepada Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat.

"Atas laporan tersebut saksi Teddy Minahasa Putra memerintahkan terdakwa untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 (empat puluh satu koma empat) kilogram," ujar jaksa.

Kemudian, kata jaksa, Dody mendapat perintah lagi dari Teddy untuk mengganti barang bukti sabu itu dengan tawas.

"Kemudian saksi Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," ujarnya.

Jaksa menyebut Dody melaksanakan perintah tersebut lantaran takut dengan Teddy.

"Terdakwa menjawab saksi Syamsul Ma'arif, bahwa apabila tidak dilaksanakan, maka nantinya saksi Teddy Minahasa Putra akan menjadi marah besar," ujar Jaksa.

Menurut jaksa, pada 20 Mei 2022, Dody menerima pesan singkat WhatsApp dari Teddy agar  minimal menukar seperempat dari total keseluruhan barang bukti.

"Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Terdakwa dengan kalimat 'mainkan ya mas' dan terdakwa menjawab 'siap jenderal', lalu Saksi Teddy Minahasa Putra menjawab 'minimal seperempatnya' dan terdakwa jawab kembali 'siap 10 jenderal'," kata jaksa.

Atas tindakannya itu Doddy didakwa Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(mnf/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER