Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa berkeberatan hanya menerima Rp300 juta dari hasil penjualan sabu diganti tawas.
Dalam surat dakwaan terhadap terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan Teddy tidak sepakat dengan skema penjualan yang dilakukan oleh Linda alias Anita, cepu selaku pengedar narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, sabu itu dijual seharga Rp400 juta dengan Rp50 juta untuk Anita dan Rp50 juta lagi untuk perantara kepada pembeli.
"Akan dibayarkan sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rapiah) per 1.000 (seribu) gram, namun dikurangi sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk saksi Linda Pujiastuti alias Anita dan selain itu juga dikurangi lagi sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk orang yang menyambungkan kepada pembeli," ujar jaksa di PN Jakarta Barat, Rabu (1/2).
Namun, Teddy tidak setuju skema penjualan tersebut dan memerintahkan saksi Syamsul Ma'arif mengambil empat kilogram sabu yang belum laku dari tangan Linda.
Teddy menyebut, seharusnya Linda hanya mendapatkan 10 persen dari total penjualan.
"Teddy Minahasa Putra mengatakan bahwa seharusnya saksi Linda Pujiastuti alias Anita hanya mendapatkan 10 persen dari harga Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah)," kata jaksa.
Namun, pada 3 Oktober 2022, Dody memerintahkan Syamsul untuk menyerahkan kembali 2 kg sabu ke Linda. Di mana satu kilogramnya dijual seharga Rp360 juta.
"Syamsul Ma'arif menyerahkan kembali 2 (dua) bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing kurang lebih: 1.000 (seribu) gram, langsung kepada saksi Linda Pujiastuti alias Anita," ucap jaksa.
"Selanjutnya Saksi Teddy Minahasa Putra mengatakan 'berarti 720 juta ya mas' dan Terdakwa menjawab "siap jenderal", lalu saksi Teddy Minahasa Putra menjawab 'ya sudah minggu depan saja'," timpalnya.
Namun pada perjalanannya, sampai akhirnya tertangkap, Linda baru memberikan uang sebanyak Rp200 juta dari Rp720 juta yang seharusnya dibayarkan.
"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi Linda Pujiastuti alias Anita," tegas jaksa.
Namun pada surat dakwaannya, JPU belum menjelaskan pembagian secara rinci terhadap uang dari hasil penjualan sabu tersebut.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Dody telah menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram.
Atas tindakannya itu Dody didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(mnf/pmg)