Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap Teddy Minahasa memerintahkan bawahannya untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas sebagai bonus anggota.
Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang dakwaan terhadap eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (1/2).
Pada awalnya, yakni pada 14 Mei 2022, Polres Bukittinggi melakukan penangkapan peredaran narkotika dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg. Mendapatkan laporan tersebut, Teddy meminta Dody untuk membulatkan shabu menjadi 41,4 kg.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi Teddy Minahasa Putra memerintahkan terdakwa untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 (empat puluh satu koma empat) kilogram," kata Jaksa di PN Jakbar, Rabu (1/2).
Selanjutnya pada 17 Mei 2022, melalui pesan singkat WhatsApp, Dody meminta arahan kepada Teddy atas pengungkapan tersebut. Selanjutnya, Teddy pun meminta kepada Dody untuk mengganti sebagian barang bukti dengan alasan sebagai bonus anggota.
"Kemudian, saksi Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," ujar jaksa.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Dody telah menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram.
Atas tindakannya itu Dody didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.