Istri Baiquni 'Bohongi' Anak soal Ayah Ditahan karena Kasus Sambo

CNN Indonesia
Jumat, 03 Feb 2023 14:03 WIB
Eks pamen di Divpropam Polri, Baiquni Wibowo dalam nota pembelaan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J mengungkit istri dan dua anaknya. Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kompol Baiquni Wibowo. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Baiquni Wibowo mengaku istrinya terpaksa berbohong kepada anak mereka selama dia jadi tahanan di tempat khusus (Patsus).

Baiquni menuturkan istrinya terpaksa harus berbohong kepada dua anaknya yang masih kecil dan menyebut Baiquni yang tidak kunjung pulang dan tidak bisa dihubungi itu tengah bertugas ke luar negeri.

"Selama satu bulan di Patsus, istri saya harus berbohong kepada anak saya yang baru berusia 7 tahun dan 3 tahun, bahwa saya tidak pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi karena sedang bertugas ke luar negeri," kata Baiquni membacakan pleidoi atau nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/2).

Pria berpangkat Kompol yang semula perwira menengah di Divisi Propam Polri itu lalu meratapi bagaimana pedih perasaan istrinya yang saat itu harus berbohong kepada dua buah hatinya.

"Tidak dapat saya bayangkan bagaimana perasaan istri saya pada saat itu, bingung, takut menghadapi itu semua sendiri," ujarnya.

Baiquni pun menyampaikan, keluarganya merupakan pihak yang paling terdampak dengan terjeratnya ia dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga didalangi eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyebut, anak-anak Baiquni yang masih kecil dan Baiquni sebagai tulang punggung keluarga merupakan hal yang meringankan bagi Akpol lulusan 2006 itu.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Baiquni pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider kurungan tiga bulan.

Jaksa menilai Baiquni terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan bawahan Ferdy Sambo itu diproses hukum lantaran dinilai mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP, yakni rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

(mnf/kid)


[Gambas:Video CNN]
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER