
AKP Irfan Minta Tak Dipecat: Saya Hanya Jalankan Perintah Atasan

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, AKP Irfan Widyanto meminta untuk tidak dipecat dari Korps Bhayangkara.
Lulusan terbaik Akpol 2010 itu meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya karena ia yakin keputusan itu yang akan menjadi tolok ukur sidang etik profesi Polri yang akan ia jalani.
"Majelis Hakim yang saya muliakan dapat menyatakan saya tidak bersalah dan membebaskan saya dari semua dakwaan yang didakwakan kepada saya," kata Irfan saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2).
"Majelis Hakim yang saya muliakan, bahwa Keputusan Majelis Hakim yang terhormat akan menjadi tolak ukur bagi Komisi Kode Etik Profesi Polri terkait apakah saya masih pantas mengabdi untuk Negara dengan tetap menjadi seorang Prajurit Bhayangkara," imbuhnya.
Irfan menegaskan alasan hingga ia bisa duduk di kursi pesakitan lantaran hanya menjalankan perintah atasan.
"Saya hanya Prajurit Bhayangkara yang mulia, yang hanya menjalankan perintah atasan, sebagaimana doktrin Satya Haparabu, senioritas, dan kewenangan Propam yang mengikat," tegas Irfan.
Sebelumnya mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri itu diproses hukum lantaran dinilai mengumpulkan dan merusak CCTV di sekitar lokasi TKP pembunuhan Brigadir J yang berlokasi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Irfan dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Irfan dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Gambas:Video CNN]