Polri Terbitkan Red Notice 2 Tersangka Kasus Bambang Kayun

CNN Indonesia
Sabtu, 04 Feb 2023 04:01 WIB
Bareskrim Polri menerbitkan permohonan red notice untuk mengejar dua tersangka yang diduga berada di luar negeri terkait kasus pemalsuan dokumen AKBP Bambang Kayun (niekverlaan/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menerbitkan permohonan red notice terhadap dua tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan AKBP Bambang Kayun Bagus PS. Dua tersangka itu diduga berada di luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penerbitan red notice dilakukan untuk tersangka Emilya Said (ES) dan Herwansyah (H).

"Dimungkinkan yang bersangkutan ada di luar negeri dan kami banyak berkoordinasi baik dengan Hubinter dan beberapa kepolisian di luar negeri," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/2).

Djuhandhani mengatakan Polri juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dipalsukan melalui Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

"Kami masih mendalami melalui Labfor dan lainnya. Penyidikan sudah berjalan dan kami terus koordinasi dengan penyidik dari KPK," jelasnya.

Emilya Said dan Herwansyah merupakan pemberi suap dan gratifikasi terhadap Bambang Kayun terkait pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Bambang diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp56 miliar dan satu unit mobil mewah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Dalam proses penyidikan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Satu di antaranya ialah pihak swasta bernama Yayanti yang sempat dijemput paksa KPK beberapa waktu lalu.

Bambang yang merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019 juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung mulai 4 November 2022 sampai dengan 4 Mei 2023.

(tfq/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK