Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menegaskan semua fraksi di Komisi II tak pernah membahas wacana penundaan Pemilu 2024.
Menurut Guspardi, seluruh anggota fraksi di Komisi II tak punya keinginan menunda Pemilu. Dia menegaskan penundaan pemilu bertentangan dengan konstitusi.
"Perlu saya tegaskan bahwa Komisi II tidak pernah membicarakan wacana penundaan pemilu, baik dalam rapat terbatas maupun rapat pleno," ucap Guspardi dalam keterangannya, Senin (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan Komisi II sudah menyepakati tahapan dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024.
Menurut Guspardi, anggota Komisi II berkomitmen Pemilu tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan yaitu pada 14 Februari 2024.
"Sampai hari ini, di DPR tidak ada wacana penundaan pemilu. Semua partai yang ada di DPR juga punya komitmen yang sama bahwa pemilu berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu pada tanggal 14 Februari 2022," katanya.
Selain itu, lanjut Guspardi, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi Undang-Undang Pemilu juga telah menegaskan periodisasi masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya lima tahun dan bisa dipilih dalam dua periode.
Dia pun menyinggung koalisi antar partai politik yang kini mulai terjalin. Mulai dari Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) oleh Golkar, PAN, dan PPP; Koalisi Gerindra dan PKB; dan Koalisi Perubahan oleh Demokrat, NasDem, dan PKS.
"Langkah dari partai politik sebagai peserta pemilu merupakan gambaran dari komitmen dan keseriusan parpol dalam rangka persiapan pemilu 2024," ucapnya.
Wacana penundaan pemilu kembali mengemuka setelah pertemuan antara advokat Denny Indrayana dan Menko Polhukam Mahfud MD.
Menurut Denny, pernah ada politisi yang menyampaikan kepada Mahfud perihal kesiapan menggelar Sidang Istimewa MPR sekaligus melakukan perpanjangan jabatan presiden.
Politisi itu menemui Mahfud pada 25 Januari 2023. Namun, Denny tidak menyebut identitas politisi dimaksud.
"Dia dan kelompoknya telah siap untuk mengatakan Sidang Istimewa MPR, sekaligus melakukan perpanjangan ataupun pemilihan presiden, sehingga tidak diperlukan lagi Pemilu 2024," kata Denny, Rabu (1/2).
(thr/tsa)